Thursday, October 29, 2026

Unjuk Rasa DPD KNPI Sulut Desak Polda Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tipikor di Lingkungan Unsrat

Manado, KOMENTAR-NEWS.COM — Aksi unjuk rasa yang digelar DPD KNPI Sulawesi Utara di Mapolda Sulut, Kamis (30/4), berujung pada penegasan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Massa secara terbuka mendesak agar status tersangka segera ditetapkan terhadap Rektor Unsrat, Oktovian Berty Sompie.
Aksi yang berlangsung di halaman Mapolda Sulut itu diwarnai orasi bergantian dari para demonstran yang mayoritas merupakan alumni Unsrat.

Mereka membawa spanduk berisi tuntutan pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan, hingga praktik nepotisme dan pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

- Advertisement -

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Sulut, Irjen Pol Roicke H Langie, turun langsung menemui massa bersama jajaran pejabat utama Polda. Di hadapan demonstran, ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua yang disampaikan hari ini kami terima. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan aturan hukum,” tegas Kapolda.

Dalam dialog tersebut, Kapolda juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan tipikor terkait pengelolaan di Unsrat, termasuk yang mencantumkan nama rektor, telah lebih dulu masuk dan diterima oleh Polda Sulut sebelum aksi berlangsung. Laporan tersebut kini tengah dalam tahap penelaahan awal oleh penyidik tindak pidana korupsi.

Untuk menunjukkan keseriusan, Kapolda memanggil langsung jajaran Subdit Tipikor di hadapan massa, sebagai bentuk komitmen bahwa penanganan perkara akan berjalan transparan dan profesional. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menambah informasi atau bukti pendukung.

Koordinator lapangan aksi, Yudistira Nusri menegaskan bahwa desakan penetapan tersangka didasarkan pada indikasi kuat yang mereka klaim telah dikantongi.

“Kami meminta Polda tidak hanya berhenti pada penyelidikan. Jika bukti cukup, segera naikkan status dan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, secara hukum, penetapan tersangka tetap mensyaratkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur penyidikan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi APH dalam menyeimbangkan antara tuntutan publik dan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulut masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang ada. Sementara itu, aksi massa berakhir dengan dialog terbuka antara perwakilan KNPI dan pimpinan kepolisian, dengan harapan proses hukum berjalan transparan.

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisement

Berita terkait

Momentum HUT ke-62, Ruby Rumpesak Bangun Solidaritas Kader Sebagai...

TOMOHON, KOMENTAR-NEWS.COM — Di tengah masa transisi kepengurusan, Partai Golkar Kota Tomohon memilih memperkuat fondasi internal. Melalui...

Lebih dari Sekadar Tes: 719 Siswa SMAN 9 Manado...

MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM — Langkah besar peningkatan mutu pendidikan di Indonesia terus digalakkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...

Semangat Melayani Menguat, Hendra Massie Pimpin P/KB GMIM Anugrah...

SULUT, KOMENTAR-NEWS.COM — Pemilihan Pengurus Pria Kaum Bapa (P/KB) GMIM Anugrah Koka berlangsung khidmat dan lancar pada...
Advertisement

Lainnya

Rekomendasi Berita