Jakarta, Komentarnews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengembangan kasus TPPU ini dilakukan berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada keluarganya.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Eko dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Berikut rincian aset yang disita dari istri dan dua anak Koko Erwin:
1. Dari Istri (VVP) – Total Rp1,05 Miliar
-
Mobil Toyota Avanza: Rp300 juta
-
Mobil Mitsubishi Xpander: Rp350 juta
-
Sertifikat HGB No. 00526: Rp200 juta
-
Sertifikat HGB No. 00527: Rp200 juta
2. Dari Anak (HSI) – Total Rp11,35 Miliar
| Jenis Aset | Nilai |
|---|---|
| Toko (SHM 3271 & 3272) | Rp3 miliar |
| Toko (SHM 3273) | Rp2 miliar |
| Gudang (SHM 2114) | Rp2 miliar |
| Gudang (SHM 2125) | Rp1,5 miliar |
| Mobil Pajero Sport | Rp650 juta |
| Kuitansi SHM 2144 | Rp650 juta |
| Pelunasan SHM 2144 | Rp450 juta |
| Kuitansi SHM 2125 | Rp825 juta |
| Pelunasan SHM 2125 | Rp275 juta |
3. Dari Anak (CA) – Total Rp2,9 Miliar
-
Toyota Hiace Premio: Rp675 juta
-
Toyota Hiace Premio: Rp675 juta
-
Toyota Hiace Commuter: Rp600 juta
-
Toyota Hiace Commuter: Rp600 juta
-
Mitsubishi Xpander: Rp350 juta
“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar,” ujar Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP (istri), seluruh transaksi keuangan di rekening bank miliknya periode 2025–2026 berasal dari Koko Erwin. “VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ungkap Eko.
Selain itu, aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bandar narkoba tersebut juga pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.
Dari pemeriksaan terhadap HSI (anak), diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk transfer uang, lalu memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membeli aset (dua unit gudang dan tiga unit ruko).
“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” kata Eko.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap CA (anak), wanita tersebut mengaku dibukakan usaha travel oleh Koko Erwin.
“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucap Eko.
Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin. Ketiganya ditangkap di NTB dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi.
(Bareskrim Polri, ANT, CNN Indonesia)


