Jakarta, KomentarNews – Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Kasus ini mencuat setelah Nabilah yang melaporkan dugaan pencurian oleh pasangan suami-istri di restorannya justru berbalik menjadi tersangka.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (6/3) malam .
Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Ia menegaskan bahwa dalam penanganannya, Polri akan mengedepankan keadilan sesuai prosedur yang berlaku .
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya .
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa melakukan pembayaran. Unggahan tersebut viral di media sosial .
Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya .
Namun, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah .
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Ironisnya, empat hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik .
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan mengapa kliennya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus guna meninjau kembali status tersangka tersebut .
“Saya baru saja melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri,” kata Goldie dalam konferensi pers di Bibi Kelinci Kemang, Jakarta, Jumat .
Goldie berharap dengan adanya gelar perkara khusus itu, keadilan dapat ditegakkan dan penyidikan dapat dihentikan karena unsur pidana tidak terpenuhi .
Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai penerapan UU ITE di Indonesia. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti penetapan tersangka terhadap pemilik restoran yang justru menjadi korban . Komisi III DPR RI juga dikabarkan akan mengundang Nabilah untuk membahas kasus ini .
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah mempertegas pemaknaan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik. MK menekankan bahwa pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan, dan tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, atau profesi .
MK juga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi . Dalam konteks kasus Nabilah, unggahan CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak pidana pencurian dapat dikategorikan sebagai pelaporan atas sebuah kenyataan, yang menurut pedoman implementasi UU ITE bukan termasuk delik pencemaran nama baik .
Dengan pernyataan Polri yang berkomitmen untuk mendalami kasus ini, publik menanti apakah proses hukum ke depan akan mencerminkan keadilan yang diharapkan atau justru semakin memperkuat kritik terhadap “pasal karet” UU ITE.
(*Media Indonesia/ *ANT/ Hukumonline)
