Jakarta, KomentarNews – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengawasi penggunaan anggaran di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk dugaan mark up harga bahan baku.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan hal ini usai pertemuan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan bahwa pengawasan perlu diperkuat mengingat besarnya anggaran yang mengalir ke unit-unit pelayanan di daerah.
“Kita memang membuka diri untuk masyarakat secara terbuka memantau seluruh proses yang ada di SPPG, dan sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu Kejagung yang ada di daerah. Seperti diketahui bahwa di daerah-daerah ada Kejaksaan Negeri, tetapi Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa,” katanya.
Dadan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 25.570 unit SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Setiap bulannya, anggaran BGN disalurkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui virtual account ke masing-masing SPPG.
“Setiap SPPG rata-rata di Jawa dan Sumatera itu menerima uang per bulan Rp1 miliar, kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah timur ya bisa di atas itu,” papar Dadan.
Dengan jumlah ribuan SPPG, total anggaran yang mengalir setiap bulannya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, menjadikannya rawan penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
Dadan menjelaskan bahwa BGN sejatinya telah memiliki komponen pengawasan internal, yaitu Deputi Pemantauan dan Pengawasan. BGN juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh pengeluaran yang ada.
“Nah, karena uang itu banyak mengalir di bawah, BGN sudah memiliki komponen pengawasan, yaitu Deputi Pemantauan dan Pengawasan, dan kita juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh pengeluaran yang ada,” jelasnya.
Dengan bergabungnya Kejagung melalui jaringan intelijen hingga tingkat desa, diharapkan pengawasan bisa lebih menjangkau titik-titik rawan.
Melalui pengetatan sistem pengawasan tersebut, Dadan sekaligus mengingatkan kepada seluruh mitra pengelola SPPG agar menggunakan anggaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Jadi mohon digunakan dengan optimal dan se-transparan mungkin untuk penggunaan Program MBG,” tuturnya.
Langkah BGN menggandeng aparat penegak hukum ini dinilai sebagai upaya serius untuk menjaga akuntabilitas program prioritas nasional sekaligus merespons berbagai isu negatif yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran MBG.
(*BGN/ *Kejagung/ *ANT)
