Wellington, KomentarNews – Pengadilan Banding Selandia Baru menolak upaya pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, untuk mengajukan banding atas vonis dan dakwaan yang dijatuhkan terkait aksi teror yang menewaskan 51 jamaah pada 2019. Panel tiga hakim menyatakan permohonan banding pria asal Australia itu “sepenuhnya tidak memiliki dasar” dan menegaskan bahwa fakta-fakta terkait kejahatannya “tidak terbantahkan”.
Tarrant berusaha mencabut pengakuan bersalah (guilty plea) yang ia sampaikan pada 2020, dengan dalih bahwa kondisi penahanannya – termasuk isolasi, pengawasan ketat, dan keterbatasan akses – membuatnya tidak dalam keadaan cakap untuk mengambil keputusan saat itu. Namun pengadilan menolak argumen tersebut, menyatakan bahwa Tarrant secara sadar menerima ringkasan fakta yang disodorkan polisi dan hakim ketika dijatuhi hukuman, dan bahwa bukti terhadap dirinya sangat kuat, termasuk rekaman video serangan yang ia siarkan sendiri dan manifesto yang ia unggah dengan menggunakan nama asli.
Majelis hakim juga mencatat bahwa permohonan banding Tarrant diajukan 505 hari setelah batas waktu hukum, sehingga sudah sangat terlambat. Ia sempat berupaya menarik kembali permohonannya di tengah proses, tetapi pengadilan menolak, dengan alasan bahwa hak untuk mencabut permohonan gugur setelah persidangan banding dimulai.
Dengan putusan ini, Tarrant tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat (parole) yang dijatuhkan pada 2020, hukuman paling berat yang pernah dijatuhkan dalam sejarah hukum modern Selandia Baru. Pengadilan mengizinkannya menarik banding terkait lamanya hukuman, tetapi menegaskan bahwa upaya menggoyahkan dasar vonis dan dakwaan tidak dapat diterima.
Bagi keluarga korban dan penyintas, kegagalan upaya banding ini dipandang sebagai penutup penting dari rangkaian proses hukum yang melelahkan sejak aksi teror pada Maret 2019. Banyak di antara mereka sebelumnya menyatakan kekhawatiran bahwa sidang banding akan kembali memberi ruang bagi Tarrant untuk menyebarkan pandangan kebencian dan supremasi kulit putihnya di ruang publik.
(Reuters/ABC News/AP)


