Tuesday, November 3, 2026

‘Skandal’ TPP Berujung di Polda Sulut, Aktivis Calvin Castro Kecam Sikap Oknum Pejabat Publik Tidak Mencerminkan Aparatur Negara

Sulut, KOMENTARNEWS  – Kisruh pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Fadly Kasim, terkait usulan mogok kerja massal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara, kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.

Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas resmi melaporkan Fadly Kasim ke Polda Sulut atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum.

Laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 246 dan Pasal 247 yang mengatur soal penghasutan.

- Advertisement -

Fadly Kasim diduga mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ajakan mogok kerja kepada anggota KORPRI dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Manado.

Akibat pernyataan tersebut, sebagian anggota KORPRI disebut terpengaruh hingga menimbulkan kegaduhan dan dugaan tindakan penghasutan yang berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro, mengecam keras sikap seorang pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara

“Seorang kepala dinas yang digaji oleh rakyat seharusnya menjaga stabilitas, bukan justru memicu kegaduhan yang berpotensi melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Castro.

Ia juga menyoroti sikap Fadly Kasim yang dinilai hanya menyampaikan permintaan maaf kepada Wali Kota Manado, tanpa menyasar pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sebagai representasi negara.

“Permintaan maaf itu seharusnya juga ditujukan kepada Presiden dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” tambahnya

Lebih lanjut, Castro menilai polemik ini berakar dari kepentingan mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia menyebut besaran TPP seorang kepala dinas bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Kadis hanya mengejar agar TPP tidak dipotong, sementara rakyat yang membayar justru sedang mengalami kesulitan. TPP seorang kadis bisa berkisar di angka Rp30 juta,” ungkapnya

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Polda Sulawesi Utara. (*)

 

 

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisement

Berita terkait

Momentum HUT ke-62, Ruby Rumpesak Bangun Solidaritas Kader Sebagai...

TOMOHON, KOMENTAR-NEWS.COM — Di tengah masa transisi kepengurusan, Partai Golkar Kota Tomohon memilih memperkuat fondasi internal. Melalui...

Lebih dari Sekadar Tes: 719 Siswa SMAN 9 Manado...

MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM — Langkah besar peningkatan mutu pendidikan di Indonesia terus digalakkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...

Semangat Melayani Menguat, Hendra Massie Pimpin P/KB GMIM Anugrah...

SULUT, KOMENTAR-NEWS.COM — Pemilihan Pengurus Pria Kaum Bapa (P/KB) GMIM Anugrah Koka berlangsung khidmat dan lancar pada...
Advertisement

Lainnya

Rekomendasi Berita