Wednesday, March 25, 2026

KPK Pastikan Pergantian Status Penahanan Yaqut Sesuai Ketentuan, Dari Rutan ke Rumah Kembali ke Rutan

Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status penahanan Yaqut sempat berubah dari rutan menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pernyataan ini disampaikan Budi untuk menanggapi polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan Yaqut yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, yang ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, giliran Gus Alex yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut, dan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.

Namun, hanya berselang beberapa hari, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Keputusan ini diambil setelah KPK mencermati situasi terkini yang berkembang di masyarakat.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK sebelumnya telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang kemudian mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*KPK/ *ANT/ *CNN Indonesia)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Menkeu: Keputusan WFH Sudah Final, Menko Perekonomian yang Akan Umumkan

Jakarta, KomentarNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa...

Menkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Jakarta, KomentarNews – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan...

TVRI Siarkan Tiga Laga Persahabatan Dunia Mulai 27 Maret, Brasil Vs Prancis Jadi Pembuka

Jakarta, Komentarnews – TVRI resmi akan menyiarkan tiga pertandingan persahabatan...

Iran Tegaskan Tak Akan Pernah Berunding dengan AS: “Kata Pertama dan Terakhir Kami”

Teheran, KomentarNews – Iran kembali menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk...

Menkeu Purbaya Batasi Pengajuan Anggaran Baru K/L: “Saya yang Potong, Mereka Nanti Sesuaikan”

Jakarta, KomentarNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi pengajuan...

Tag # Terpopuler