Saturday, May 16, 2026

Dua WNA Brazil Kabur Usai Tikam WN Belanda Hingga Tewas di Badung, Polda Bali Tetapkan Tersangka

Denpasar, Komentarnews – Kepolisian Daerah Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung. Kedua pelaku, Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32), saat ini telah kabur ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026), mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi.

“Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing,” ujar Adhi.

Peristiwa bermula pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, seorang WNA Belanda berinisial RP (49), sedang berjalan bersama seorang saksi perempuan menuju Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu, dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia,” ujar Adhi.

Usai kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV di sejumlah titik. Rekaman tersebut dipelajari mulai dari sebelum kejadian, saat kejadian, hingga setelah kejadian berlangsung. Polisi juga meminta keterangan dari pemilik kendaraan bermotor yang disewa kedua pelaku.

“Setelah kejadian pada tanggal 23, sekitar beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia,” ungkap Adhi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polda Bali saat ini terus melakukan koordinasi lintas instansi dan upaya lanjutan untuk menangkap kedua tersangka serta memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan kedua tersangka dan berupaya menangkap mereka,” tutup Adhi.

(*ANT/ *Polda Bali)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Berita terkait

Skandal Sertifikasi K3: 3 Perusahaan Batam Setor Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemenaker, Berlangsung 6 Tahun!

Jakarta, KomentarNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap...

Vonis Lebih Berat dari Teroris! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara plus Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jakarta, Komentarnews - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Viral Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M, Polda Metro: Ini Prioritas, Kami Tidak Akan Beri Ruang!

Jakarta, Komentarnews - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya...

Polisi Dalami Peran Dua Santri sebagai “Juru Sedia” Korban untuk Kiai Cabul Pati

Pati, KomentarNews - Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh...

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Depok, KomentarNews - Viral di media sosial aksi seorang...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com