Denpasar, Komentarnews – Kepolisian Daerah Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung. Kedua pelaku, Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32), saat ini telah kabur ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026), mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi.
“Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing,” ujar Adhi.
Peristiwa bermula pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, seorang WNA Belanda berinisial RP (49), sedang berjalan bersama seorang saksi perempuan menuju Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu, dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia,” ujar Adhi.
Usai kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV di sejumlah titik. Rekaman tersebut dipelajari mulai dari sebelum kejadian, saat kejadian, hingga setelah kejadian berlangsung. Polisi juga meminta keterangan dari pemilik kendaraan bermotor yang disewa kedua pelaku.
“Setelah kejadian pada tanggal 23, sekitar beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia,” ungkap Adhi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polda Bali saat ini terus melakukan koordinasi lintas instansi dan upaya lanjutan untuk menangkap kedua tersangka serta memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan kedua tersangka dan berupaya menangkap mereka,” tutup Adhi.
(*ANT/ *Polda Bali)
