Medan, Komentarnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih pikir-pikir (fase untuk menentukan sikap) atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan akan ditentukan dalam tujuh hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Wira dalam tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Vonis bebas ini menjadi sorotan setelah sebelumnya kasus Amsal Sitepu memicu polemik nasional terkait penghitungan nilai ide, gagasan, dan proses kreatif dalam pekerjaan video profil desa yang dinilai oleh auditor Inspektorat Kabupaten Karo sebesar Rp0.
(*ANT/ *tvOne)

