Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dengan melakukan klarifikasi dan eksaminasi imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik. Seluruh jajaran jaksa mulai dari Kepala Kejari hingga jaksa penuntut umum telah diamankan untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa jajaran jaksa tersebut mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Menurut Anang, tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara. Nantinya, Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” kata dia.
Anang memastikan tim dari Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan ini.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4), menyatakan bahwa laporan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.
“Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 memutuskan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Majelis hakim menilai bahwa selisih harga dalam proyek video profil desa tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena industri videografi tidak memiliki standar harga baku.
(*Kejagung/ *ANT)

