London, Komentarnews – Foto selfie yang diambil monyet crested macaque di hutan Indonesia tahun 2011 kini menjadi preseden hukum krusial bagi era AI generatif. Mahkamah Agung AS baru-baru ini menguatkan putusan bahwa karya cipta non-manusia tidak dapat diklaim hak cipta, menghambat ambisi perusahaan teknologi untuk membanjiri pasar dengan konten AI “slop” berkualitas rendah.

Kasus ini bermula ketika fotografer David Slater meninggalkan kameranya di tripod di Sulawesi pada 2011, memungkinkan seekor monyet mengambil selfie ikonik dengan senyum lebar. Wikimedia Commons menolak klaim hak cipta Slater dengan alasan monyet bukan subjek hukum, sementara PETA gagal membuktikan monyet Naruto sebagai pemilik hak cipta.
Putusan terbaru ini berlaku untuk AI: model seperti ChatGPT dan DALL-E tidak dapat mengklaim hak cipta atas outputnya karena bukan “penulis manusia”. “Situasi tetap rapuh, tapi arena hukum kini menentukan apa yang Anda baca, tonton, dan dengar seumur hidup,” tulis BBC Future (14/4/2026).
Preseden monyet selfie melindungi kreator manusia dari banjir konten AI medioker yang menggerus musik, film, dan literatur berkualitas.
Selfie monyet crested macaque dengan senyum lebar menjadi simbol hukum hak cipta AI yang kini membatasi dominasi konten generatif.
bbc / wikimedia / *peta

