Jakarta, KomentarNews – Pakar hukum sekaligus Guru Besar Cyberlaw dan Founder Center of Cyberlaw & Digital Transformation Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli, menilai tindakan ultimatum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kepada Wikimedia sebagai langkah penegakan hukum di ruang digital (cyber law enforcement) yang sah dan sesuai regulasi.
“Dalam konteks ini, pemerintah juga telah cukup lama memberikan sosialisasi. Oleh karena itu, ultimatum terakhir ini harus dilihat sebagai ‘law enforcement’ (penegakan hukum),” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ramli menjelaskan bahwa Kemkomdigi tidak akan menjatuhkan sanksi tanpa ancaman sebelumnya. Sudah ada pemberitahuan sebagai proses administratif serta pelonggaran waktu yang cukup bagi pihak terkait. “Isu ini harus dilihat bukan sebagai penghambat transformasi digital, tetapi lebih sebagai konsistensi kepatuhan regulasi. Apalagi realitas menunjukkan platform-platform besar juga sudah melakukannya,” ucap Ramli.
Menurut Ramli, langkah ultimatum tersebut sesuai dengan regulasi Kemkomdigi, yakni Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, yang mengatur bahwa menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
“Sanksi dikenakan kepada PSE yang tidak mendaftar, tidak memperbarui data pendaftaran, atau memberikan informasi yang tidak benar,” ucapnya. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan akses (access blocking) dan pencabutan tanda daftar.
Regulasi itu juga memberi saluran atau ruang normalisasi: jika PSE kemudian memenuhi kewajiban, maka akses dapat dibuka kembali. Pasal 8 juga menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan atas permintaan kementerian atau lembaga lain jika terdapat pelanggaran sektoral.
“Saya lihat kerangka hukum positifnya sudah tersedia, mekanismenya pun jelas, termasuk jalan keluar jika kewajiban dipenuhi,” katanya.
Dari sisi hukum siber (cyber law), Ramli menilai persoalan ini berkaitan dengan prinsip kedaulatan digital: negara berhak memastikan setiap PSE yang memperoleh manfaat ekonomi, sosial, maupun pengguna di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.
“Seingat saya, coba dicek data terakhirnya, banyak platform big tech dan super apps global dan nasional seperti Google, Google Cloud, TikTok, OVO, Traveloka, dan GoTo justru telah melakukan pendaftaran PSE. Di sinilah prinsip equal treatment atau perlakuan yang sama perlu diterapkan dan ditegakkan kepada semua pihak,” katanya.
Ramli mengaku menyayangkan jika platform yang dikelola Wikimedia sampai ditutup karena saat ini Wikipedia telah menjadi salah satu sumber informasi publik yang dinamis. “Para akademisi bisa mengakses langsung artikel dari sumber aslinya. Seperti kita ketahui, Wikipedia adalah ensiklopedia daring besar yang berisi artikel pengetahuan. Sedangkan Wikimedia adalah organisasi yang mendukung operasionalnya,” sebutnya.
Ia juga memaparkan bahwa Wikimedia Foundation (WMF) adalah yayasan nirlaba berbasis di AS yang mengelola Wikipedia dan proyek seperti Wiktionary, Wikidata, Wikimedia Commons, dan Wikivoyage. Di Indonesia, WMF memiliki mitra lokal, yaitu Wikimedia Indonesia (WMID).
“Saya berharap Wikimedia segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi Indonesia, mengikuti langkah platform big tech lainnya yang telah patuh terhadap kewajiban regulasi di Indonesia. Pendekatan terbaik adalah Wikimedia segera memenuhi kewajiban administratif, agar tak perlu sampai terjadi pemblokiran,” kata Ramli.
Pakar hukum informasi dan transaksi elektronik dari Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.H., LL.M. , menilai bahwa tindakan tegas Kemkomdigi terhadap Wikimedia dapat menjadi preseden bagi platform global lain yang belum mendaftar sebagai PSE. “Jika Wikimedia yang notabene organisasi nirlaba dan sumber pengetahuan global harus patuh, maka tidak ada alasan bagi platform komersial lain untuk menunda kewajiban. Ini soal kedaulatan digital Indonesia,” ujar Edmon.
(*ANT/ *Kemkomdigi)

