Jakarta, KomentarNews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik. Ia menegaskan industri pers tanah air tidak boleh mati di era disrupsi digital.
“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua. Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” kata Supratman dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Supratman mengaku sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai organisasi pers, termasuk pemimpin redaksi. Ia mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat dibutuhkan, terutama di era disrupsi digital saat ini.
Mengenai rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih diperlukan diskusi lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah bertugas melindungi hak kekayaan intelektual.
“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu. Perlindungan itu bukan semata-mata soal karya jurnalistik, tetapi juga orang-orang yang terlibat di dalam industrinya,” ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis. Sebab, pengakuan itu belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta,” ucap Martin.
Tim ahli Baleg DPR RI Rifma Ghulam menjelaskan bahwa Pasal 19 RUU Hak Cipta mengatur karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan. Oleh karena itu, karya jurnalistik otomatis memiliki hak cipta.
Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron,” kata Ghulam.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. “Ini terobosan besar. Selama ini, karya jurnalistik sering diambil tanpa izin dan tanpa kompensasi. Dengan adanya hak cipta, media dapat menegakkan haknya secara hukum. Kami akan terus mengawal pembahasan ini,” ujar Ninik.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum saat ini menunggu surat presiden (surpres) terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Namun demikian, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen. Dalam rangka memperkaya materi, Kementerian Hukum juga akan mengundang asosiasi pers dalam diskusi formal.
Supratman mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan keputusan politik sehingga dibutuhkan dukungan dari multipihak. Ia mengajak ekosistem pers bersama-sama menggaungkan wacana tersebut secara berkelanjutan.
“Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar di kepala masyarakat kita ini tidak berhenti,” ucapnya.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3/2026) menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR. Pengaturan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta telah dibahas pada rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen.
(*Kemenkum/ *DPR RI/ ANT)


