Sunday, October 25, 2026

KPK Soroti Mahar Politik: Sistem Kaderisasi Partai Dianggap Lemah Pemicu Transaksi Uang di Dunia Legislatif

Jakarta, Komentarnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa lemahnya proses kaderisasi partai politik merupakan salah satu akar masalah yang mendorong praktik mahar politik. Praktik transaksional ini, menurut lembaga antirasuah tersebut, sangat meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya dan wewenang oleh pejabat publik terpilih.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Sabtu (25/4)

Menurut Budi, biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pemilihan umum, baik tingkat nasional maupun daerah, telah mendorong mekanisme transaksional. Ia menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan dana pemenangan ini secara tidak langsung memunculkan praktik “mahar politik” dan membuka peluang bagi potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih menjadi pejabat atau kepala daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK menyusul hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada tahun 2025. Dalam kajian itu, ditemukan adanya ketidaksempurnaan dalam sistem kaderisasi partai sehingga memicu munculnya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi anggota atau bahkan dijagokan di Pemilu.

Untuk mengatasi akar masalah ini, KPK mengajukan sejumlah usulan perbaikan tata kelola parpol yang komprehensif. Di antaranya adalah perbaikan sistem kaderisasi dengan mengusulkan pembagian tingkatan keanggotaan partai menjadi tiga kategori: Anggota Muda, Anggota Madya, dan Anggota Utama.

Lebih lanjut, untuk menjamin kualitas kandidat, KPK bahkan mengusulkan bahwa calon anggota DPR harus merupakan “Kader Utama” partai, sementara DPRD provinsi sebaiknya berasal dari kader madya. Bahkan, bagi pencalonan presiden/wakil presiden hingga kepala daerah, sistem kaderisasi yang ketat dan batas waktu keanggotaan sangat dianjurkan.

Dalam upaya memperkuat tata kelola internal, KPK juga mengusulkan pengaturan maksimal masa jabatan ketua umum partai menjadi dua periode kepengurusan. Semua usulan ini bertujuan untuk menekan biaya politik yang tidak sehat sekaligus mencegah adanya pemulangan modal politik oleh mereka yang masuk partai hanya karena faktor biaya tertentu.

(Ant/Reuters)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

Berita terkait

Babak Baru Terkait Polemik Penerbitan Tiga SK Plt oleh...

SULUT, KOMENTAR NEWS Polemik soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD)...

MEP Dinilai Langkahi Wewenang DPP, ART Mengaku Belum Terima...

SULUT, KOMENTAR NEWS Imbas dari dugaan pembangkangan terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 dan Surat Instruksi Nomor...

Abpednas dan Aslinmas Sulut Diundang Khusus Hadiri Gala Dinner...

Bali, Komentarnews - DPD ABPEDNAS dan DPD ASLINMAS Sulut mendapatkan kehormatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Abpednas...
Advertisement

Lainnya

Rekomendasi Berita