Saturday, April 25, 2026

KPK Soroti Mahar Politik: Sistem Kaderisasi Partai Dianggap Lemah Pemicu Transaksi Uang di Dunia Legislatif

Jakarta, Komentarnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa lemahnya proses kaderisasi partai politik merupakan salah satu akar masalah yang mendorong praktik mahar politik. Praktik transaksional ini, menurut lembaga antirasuah tersebut, sangat meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya dan wewenang oleh pejabat publik terpilih.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Sabtu (25/4)

Menurut Budi, biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pemilihan umum, baik tingkat nasional maupun daerah, telah mendorong mekanisme transaksional. Ia menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan dana pemenangan ini secara tidak langsung memunculkan praktik “mahar politik” dan membuka peluang bagi potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih menjadi pejabat atau kepala daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK menyusul hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada tahun 2025. Dalam kajian itu, ditemukan adanya ketidaksempurnaan dalam sistem kaderisasi partai sehingga memicu munculnya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi anggota atau bahkan dijagokan di Pemilu.

Untuk mengatasi akar masalah ini, KPK mengajukan sejumlah usulan perbaikan tata kelola parpol yang komprehensif. Di antaranya adalah perbaikan sistem kaderisasi dengan mengusulkan pembagian tingkatan keanggotaan partai menjadi tiga kategori: Anggota Muda, Anggota Madya, dan Anggota Utama.

Lebih lanjut, untuk menjamin kualitas kandidat, KPK bahkan mengusulkan bahwa calon anggota DPR harus merupakan “Kader Utama” partai, sementara DPRD provinsi sebaiknya berasal dari kader madya. Bahkan, bagi pencalonan presiden/wakil presiden hingga kepala daerah, sistem kaderisasi yang ketat dan batas waktu keanggotaan sangat dianjurkan.

Dalam upaya memperkuat tata kelola internal, KPK juga mengusulkan pengaturan maksimal masa jabatan ketua umum partai menjadi dua periode kepengurusan. Semua usulan ini bertujuan untuk menekan biaya politik yang tidak sehat sekaligus mencegah adanya pemulangan modal politik oleh mereka yang masuk partai hanya karena faktor biaya tertentu.

(Ant/Reuters)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Pasca Gugurnya Praka Rico: DPR Desak PBB Evaluasi Total Mandat UNIFIL, Klaim Perlindungan Personel Terabaikan di Lebanon

Jakarta,Komentarnews – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

Purbaya Bantah Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun: “APBN Masih Kuat, Uang Kita Masih Banyak”

Jakarta, KomentarNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut...

Bahlil Beri Sinyal Kenaikan BBM Nonsubsidi Tahap 2, Pertamax & Pertamax Green Jadi Sasaran?

Jakarta, KomentarNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Heboh Wacana Pajak Selat Malaka, Menkeu Klarifikasi “Tak Serius”, Menlu dan Tetangga Tegaskan Tak Bisa

Jakarta, KomentarNews – Publik dihebohkan dengan wacana Menteri Keuangan Purbaya...

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA KomentarNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com