Jakarta, KomentarNews – Ribuan buruh dari berbagai elemen memadati titik-titik aksi di sejumlah daerah pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5). Mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Jombang, hingga Surabaya, para pekerja kompak menyuarakan tuntutan mendesak terkait kesejahteraan, kepastian kerja, serta perlindungan hak yang dinilai belum berpihak.
Tuntutan yang digaungkan meliputi pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah (Hostum), hingga pembentukan satuan tugas untuk mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengintai di tengah gejolak ekonomi global.
Di pusat ibu kota, aksi akbar dipusatkan di kawasan Silang Monas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara langsung menyampaikan 11 tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam orasinya, Said Iqbal menyoroti urgensi reformasi pajak, khususnya terkait pembebasan pajak untuk pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun.
“Pesangon adalah pertahanan terakhir kaum buruh. THR juga tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, kami meminta reformasi pajak dilakukan,” tegas Said Iqbal di atas panggung peringatan May Day 2026.
Merespons gelombang aspirasi ini, Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Presiden berjanji negara akan hadir jika perusahaan terpaksa merumahkan pekerjanya.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan bahwa masalah upah dan outsourcing kini bisa dilaporkan langsung ke Satgas PHK yang telah dibentuk untuk memangkas rantai birokrasi yang panjang.
Di Yogyakarta, ribuan massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) melakukan long march dari Kantor Disnakertrans DIY hingga Titik Nol Kilometer. Selaras dengan aksi di Jakarta, mereka juga menuntut penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.
Menariknya, buruh DIY juga mendesak Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serta penurunan potongan tarif ojek online (ojol) maksimal 10 persen.
Akademisi UGM Hempri Suyatna menilai kerasnya suara buruh setiap tahun merupakan “ritual” yang menunjukkan masih adanya ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan pemilik modal. “Buruh sering dipandang sebagai pihak yang lemah, sementara pengusaha memiliki modal dan kekuasaan lebih besar. Ini yang membuat posisi buruh tetap subdominan,” ujarnya.
Aksi serupa terjadi di Jombang, Jawa Timur. Ratusan pekerja yang tergabung dalam SBPJ-GSBI menyoroti nasib 347 mantan karyawan industri plywood yang mengalami PHK. Mereka mengeluhkan pembayaran pesangon yang tidak utuh karena dicicil.
Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, menyoroti banyaknya perusahaan yang membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Mayoritas perusahaan diduga masih memberikan upah di bawah standar. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Selain isu klasik seperti upah dan PHK, tuntutan buruh tahun ini juga mencakup isu spesifik seperti pembangunan daycare di kawasan industri untuk menjamin tumbuh kembang anak buruh, serta penyediaan perumahan terintegrasi yang layak bagi pekerja pabrik.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan setelah masa reses mendatang sebagai tindak lanjut dari gelombang aspirasi ini.
(Kompas.com, RRI, Herald Jateng, Tribunnews)



