Tuesday, July 21, 2026

KONTRAK HABIS, LAHAN DIRUSAK HABIS-HABISAN! Nurbaya Supit Segera Lapor Rio Koyong ke Polres Mitra Besok

RATATOTOK, KOMENTAR-NEWS.COM – Kemarahan melanda pengusaha Nurbaya Supit setelah lahan pribadinya di Desa Ratatotok Tenggara, Minahasa Tenggara, dirusak parah oleh pihak yang dikontraknya. Besok, laporan resmi akan segera diserahkan ke Polres Mitra terhadap Rio Koyong atau akrab disapa Tayo.

Berdasarkan keterangan Nurbaya, lahan tersebut memang dikontrak kepada Rio Koyong untuk keperluan tambang selama enam bulan, terhitung mulai Februari hingga 14 Juli 2026. Meski masa perjanjian sudah berakhir, Nurbaya tetap memberikan kelonggaran waktu tiga hari sebagai bentuk kesabaran.

Namun apa yang terjadi? Alih-alih membereskan tempat, Rio justru semakin merusak lahan tersebut.

“Saya sangat marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar habis-habisan semua,” tegas Nurbaya dengan nada kecewa.

Pihak Rio sempat meminta izin untuk mengambil sisa material dan memohon perpanjangan waktu hingga Agustus. Namun karena dianggap sudah melampaui batas kesopanan dan merusak hak milik orang lain, Nurbaya tak lagi mau memberi kelonggaran.

“Saat ini saya sudah lengkapi semua berkas laporannya. Besok saya serahkan langsung ke Polres Mitra,” tegasnya.

Perbuatan merusak milik orang lain itu jelas melanggar hukum, diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP maupun Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika terbukti melanggar aturan baru, ancaman bisa mencapai 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti laporan ini agar hak milik warga tidak lagi semena-mena dirusak pihak lain.

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Perkuat Ekonomi Desa di Perbatasan, Wakajati Sulut Kukuhkan DPC...

BOROKO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengusaha dan Pelaku Ekonomi Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow...

More

Recomended