RATATOTOK, KOMENTAR-NEWS.COM – Kemarahan melanda pengusaha Nurbaya Supit setelah lahan pribadinya di Desa Ratatotok Tenggara, Minahasa Tenggara, dirusak parah oleh pihak yang dikontraknya. Besok, laporan resmi akan segera diserahkan ke Polres Mitra terhadap Rio Koyong atau akrab disapa Tayo.
Berdasarkan keterangan Nurbaya, lahan tersebut memang dikontrak kepada Rio Koyong untuk keperluan tambang selama enam bulan, terhitung mulai Februari hingga 14 Juli 2026. Meski masa perjanjian sudah berakhir, Nurbaya tetap memberikan kelonggaran waktu tiga hari sebagai bentuk kesabaran.
Namun apa yang terjadi? Alih-alih membereskan tempat, Rio justru semakin merusak lahan tersebut.
“Saya sangat marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar habis-habisan semua,” tegas Nurbaya dengan nada kecewa.
Pihak Rio sempat meminta izin untuk mengambil sisa material dan memohon perpanjangan waktu hingga Agustus. Namun karena dianggap sudah melampaui batas kesopanan dan merusak hak milik orang lain, Nurbaya tak lagi mau memberi kelonggaran.
“Saat ini saya sudah lengkapi semua berkas laporannya. Besok saya serahkan langsung ke Polres Mitra,” tegasnya.
Perbuatan merusak milik orang lain itu jelas melanggar hukum, diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP maupun Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika terbukti melanggar aturan baru, ancaman bisa mencapai 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti laporan ini agar hak milik warga tidak lagi semena-mena dirusak pihak lain.




