Friday, November 6, 2026

Antisipasi Bahaya Kebakaran Akibat El Nino, Pemprov Sulut Terbitkan Surat Edaran Waspada untuk Seluruh ASN

MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi meningkatnya risiko bencana kebakaran akibat fenomena El Nino. Langkah antisipatif tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 400.9.10.1/26.4140/SEKR-BPBD yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Sulut.
​Surat edaran tertanggal 30 Juli 2026 tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Sulawesi Utara oleh Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, S.IP, M.M. Melalui edaran ini, para Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja masing-masing agar meningkatkan kewaspadaan, baik di lingkungan instansi perkantoran maupun di pemukiman pribadi.
​Instruksi Keamanan Perkantoran dan Pengawasan Aset Daerah
​Dalam edaran resmi tersebut, Pemprov Sulut menekankan beberapa poin krusial untuk mencegah terjadinya kebakaran pada aset-aset milik daerah:
​Pemeriksaan Peralatan dan Instalasi Listrik: Memastikan instalasi listrik, ruang server, gudang, ruang arsip, serta peralatan elektronik dalam kondisi aman, serta mewajibkan pemutusan arus listrik yang tidak digunakan setelah jam kerja.
​Pemeriksaan Sarana Pencegahan: Melakukan pengecekan berkala pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR), akses jalur evakuasi, dan sumber kelistrikan kantor.
​Pengawasan Aset Negara: Mengencangkan pengawasan terhadap seluruh properti milik Pemprov Sulut, termasuk gedung perkantoran, rumah dinas, gudang, hingga kendaraan operasional.
​Penguatan Koordinasi: Memperkuat sinergi bersama petugas keamanan gedung serta instansi terkait demi kesiapan penanganan dini saat situasi darurat.
​Imbauan Khusus bagi ASN di Lingkungan Tempat Tinggal
​Selain pengawasan area kerja, Pemprov Sulut juga memberikan imbauan langsung kepada para ASN terkait keamanan rumah tangga dan aktivitas harian di tengah cuaca ekstrem:
​Memastikan Keamanan Rumah: Memeriksa secara berkala instalasi listrik di rumah pribadi maupun rumah dinas.
​Hindari Kelalaian: Tidak meninggalkan peralatan elektronik, lilin, atau kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan.
​Larangan Membakar Sampah: Menghentikan aktivitas pembakaran sampah atau tindakan lain yang rentan memicu kobaran api, terutama pada kondisi cuaca panas dan berangin.
​Tanggap Lapor: Segera memberikan informasi dan melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi atau insiden kebakaran.
​Sekretaris Daerah menegaskan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan instruksi ini tersampaikan dan dilaksanakan oleh segenap ASN dengan penuh rasa tanggung jawab demi keselamatan bersama. (Roma)

 

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img
Advertisement

Berita terkait

Pemprov Sulut Tegaskan, Perjalanan Religius Gubernur dan Istri ke...

MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM— Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan penjelasan resmi terkait perjalanan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius...

Revino Pepah Ditunjuk Plt, Rudiyanto Katili dan Iskandar Modjo...

SULUT, KOMENTAR-NEWS.COM — Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sulut Gorontalo yang berlangsung...

Gubernur Yulius: Pemuda Sulut Harus Cerdas, Tapi Jangan Lupa...

SULUT, KOMENTAR-NEWS.COM — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara...
Advertisement

Lainnya

Rekomendasi Berita