MANADO — Polemik eksekusi lahan yang sarat kejanggalan di Kota Manado kian memanas. Advokat Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Utara. Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sabtu (8/8/2026).
Dalam langkah hukum yang tegas ini, Eka Dicky melaporkan tiga pihak berinisial Deddy Rundengan, S.H., Clifft Pitoy, S.H., dan Maulani Kohar. Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan proses hukum di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada 7 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan sebelumnya yang dibuat oleh para terlapor — tercatat dengan nomor LP/B/516/III/2026/RES MANADO/POLDA SULUT — terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau halaman orang tanpa izin. Laporan itu didasarkan pada pelaksanaan eksekusi tertanggal 25 September 2025 yang kini keabsahannya dipersoalkan secara mendalam.
Eka Dicky menegaskan, tidak terdapat permohonan eksekusi yang sah sebagai dasar pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengantongi surat resmi dari Pengadilan Negeri Manado tertanggal 30 April 2024 yang memberitahukan pencabutan permohonan eksekusi. Namun anehnya, eksekusi tetap dilaksanakan, sehingga dirinya justru harus menjalani proses hukum dan dipanggil memberikan keterangan atas laporan pihak lawan.
Poin krusial dalam kasus ini adalah pernyataan Markus Tojang, S.H., M.H. — kuasa hukum pemohon eksekusi — yang secara tegas telah mencabut permohonan eksekusi pada 4 April 2024. Pencabutan itu pun telah diberitahukan secara resmi oleh PN Manado. Namun, muncul dugaan adanya permohonan eksekusi lain yang melibatkan advokat berbeda, tanpa melalui prosedur yang sah.
“Apabila benar terdapat permohonan eksekusi baru, maka prosedur yang semestinya dilakukan adalah pihak pengadilan menghubungi kuasa hukum pemohon sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi,” tegas Eka Dicky.
Kejanggalan makin bertumpuk. Deddy Rundengan dan Clifft Pitoy — yang diduga memberikan pendampingan kepada klien Maulani Kohar — ternyata kuasa hukumnya diduga hanya diberikan melalui komunikasi telepon WhatsApp. Tidak ada dokumen resmi yang memadai. Lebih dari itu, Maulani Kohar sendiri berstatus terlapor dalam perkara lain terkait dugaan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
Tidak hanya melaporkan dugaan pidana pemalsuan dokumen, Eka Dicky juga meminta pimpinan organisasi advokat tempat Deddy Rundengan dan Clifft Pitoy bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara perdata, melainkan menyangkut integritas profesi hukum dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Inti persoalan ini kembali pada satu pertanyaan mendasar: kalau permohonan eksekusi sudah dicabut oleh kuasa hukumnya sendiri, lalu dokumen apa yang dijadikan dasar eksekusi? Siapa yang membuat, mengajukan, dan menggunakan dokumen tersebut?
Kini, mata publik tertuju pada Polda Sulut untuk mengusut tuntas asal-usul dokumen yang diduga menjadi dasar eksekusi tersebut. Jika terbukti dokumen itu palsu atau tidak sah, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum — baik secara pidana maupun etik profesi.(***)






