Amurang, KomentarNews – Desa adalah ujung tombak negara. Karena itu, kepala desa terpilih harus figur yang paham tata kelola pemerintahan.
Demikian diungkapkan Dekan FISIP Unsrat, Dr Ferry Daud Liando, dalam seminar bertajuk Jaga Desa di Aula Waleta, Kantor Bupati Minahasa Selatan, Selasa 5 Mei 2026. Seminar ini digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Liando mengurai, sebelum lahirnya UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tugas kepala desa terkesan hanya sebatas sebagai pemimpin adat. Adminitrasi pemerintahan banyak dikelola oleh pemerintahan di atasnya. Tugas hukum tua hanya memimpin kerja bakti, menyelesaikan sengketa tanah, ataupun menjaga keamanan dan ketertiban desa.
”Namun dengan lahirnya UU Desa, tugas hukum tua nyaris sama dengan kepala daerah,” tegas tokoh kelahiran Desa Malola, Kecamatan Motoling, Minsel ini.
Tugas kepala desa, lanjut Liando adalah pertama memimpin, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan/aset desa, serta menetapkan APB Desa.
Kedua, merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif, serta memanfaatkan teknologi tepat guna. Ketiga, membina ketentraman, ketertiban, serta kehidupan sosial budaya masyarakat desa. Keempat, memperkuat hubungan dengan BPD dan sinergi pembangunan antar desa.
”Jadi kepala desa terpilih dalam proses pemilihan kades adalah figur yang memahami tata kelola pemerintahan,” katanya.
”Saya setuju kepala desa itu tokoh setempat, tapi harus diimbangi dengan kemampuan mengelola kebijakan, mengerti hukum, mengatur anggaran, punya visi. Karena desa kini adalah ujung tombak negara,” ujarnya lagi, sembari menyoal UU Desa mengandung kelemahan yakni ketiadaan lembaga formal yang berfungsi membentuk kualitas kepemimpinan yang baik sebelum menjadi calon.
Akibatnya terdapat kades-kades yang jauh dari kapasitas yang diharapkan. Banyak desa yang tidak bisa berkembang padahal daya dukung alam dan kualitas masyarakatnya sangat mendukung. ”
Banyak kades yang tidak memiliki inovasi dalam memanfaatkan segala potensi. Sebagian harus berurusan dengan APH karena penyalahgunaan anggaran desa. Penyebabnya adalah pertama tidak tersedianya lembaga formal sebagai tempat untuk proses seleksi dan kaderisasi kepemimpinan. Kedua karena proses kepemimpinan tidak ada maka banyak calon yang menghalalkan segala cara untuk menang termasuk jual beli suara. Ketiga pragmatisme pemilih akibat hubungan emosional yang erat antara calon dengan pemilih. “Mande ketare raica mekeilek sapa-sapa, taan sia tuariku”. Meski tak punya pengalaman apa-apa, tapi dia saudara saya”, jelas Liando yang dikenal menguasai sejumlah bahasa termasuk Toutemboan.

Seminar ini sendiri dihadiri perutusan BPD dari seluruh desa di Minsel. Usai seminar dilanjutkan dengan pelantikan Pengurus Pengurus DPC ABPEDNAS Minsel.
Tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Sekretaris Drs. Jakried Maluenseng, MSc dan unsur pimpinan lainnya, Bupati Minsel Frangky Wongkar, SH, Wabup Minsel Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P., forkopimda serta tamu undangan.
(*)



