SITARO, KOMENTAR NEWS Sebagai penyambung lidah masyarakat sekaligus menjadi jembatan antara pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dengan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) ambil sikap dalam polemik yang terjadi di sela-sela kegiatan pembangunan ruas jalan Dompase–Winangun.
Adapun langka yang diambil yakni memfasilitasi pertemuan antara masyarakat yang merasa dirugikan lantaran tanaman pala mereka terdampak pembangunan proyek dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Adapun kegiatan bertajuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Gabungan Komisi ini digelar di ruang rapat sekretariat DPRD SITARO, Jumat (22/5/2026).
“Agenda utama kita hari ini ialah membahas tuntutan masyarakat terkait ganti rugi tanaman pala yang terdampak pada proyek pembangunan jalan Dompase-Winangun,” kata pimpinan sementara DPRD SITARO, Alfrets Ronald Takarendehang.
Dikatakannya lagi, rapat ini sangat penting dan sudah mendesak untuk dilaksanakan guna mendapatkan win-win solution.
“Kita tahu bersama bahwa saat ini kegiatan sedang dihentikan sementara, sehingga perlu ada solusi sehingga pekerjaan boleh dilanjutkan. Dengan begitu, baik pemilik lahan maupun pihak pemerintah maupun kontraktor, tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Fritson Mangerongkonda yang bertindak sebagai juru bicara menegaskan bahwa warga tidak pernah berniat menghambat pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Kami mendukung pembangunan jalan karena manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Namun kami juga berharap hak-hak masyarakat dapat dipenuhi. Kami hanya meminta penggantian atas pohon pala yang telah ditebang, termasuk sebelas pohon pala milik saya dan pohon-pohon milik masyarakat lainnya yang terdampak,” ungkap Mangerongkonda.
Ditegaskannya lagi, tuntutan tersebut merupakan bentuk upaya pihaknya memperoleh kepastian dan keadilan atas tanaman produktif yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan SITARO, Bob Ch Wuaten, menjelaskan, pemerintah daerah telah membahas mekanisme pembayaran ganti rugi tanaman pala milik masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Dompase–Winangun.
Namun demikian, untuk proses pembayaran belum dapat direalisasikan karena masih terkendala administrasi keuangan.
“Saya kira, masalah utama kita hari ini adalah belum masuknya dana yang akan digunakan untuk pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah sehingga pembayaran belum bisa dilakukan,” terangnya.
Dijelaskannya lagi bahwa proses pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan oleh PT Karya Mulia Indah, setelah seluruh mekanisme dan ketersediaan anggaran terpenuhi.
Di satu sisi, keterlambatan pembayaran tersebut turut berdampak pada progres pekerjaan di lapangan, sehingga pembangunan jalan belum dapat dilanjutkan secara optimal.
Sekadar diketahui, warga yang menyampaikan aspirasi dalam forum tersebut di antaranya: Aris Kaminang, Rosyane Kaunde, Kristian Kurentareng, dan Lusye Ruitang. (ein)