MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM – Kabar paling ditunggu dan menggembirakan akhirnya menjadi kenyataan! Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026 mulai disalurkan dan masuk ke rekening, Kamis 4 Juni 2026. Sebesar Rp70 Miliar akan mengalir ke dompet 16.579 penerima, mencakup seluruh unsur birokrasi hingga pejabat negara.
Kepastian ini ditegaskan langsung setelah Gubernur YSK memberikan arahan tegas kepada jajaran keuangan daerah agar proses pembayaran dipercepat dan segera direalisasikan. Kebijakan ini bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah yang sangat pas waktunya, tepat di momen menjelang masuk tahun ajaran baru di mana kebutuhan keluarga melonjak tinggi.
“Gaji ketiga belas ini kami berikan untuk membantu meringankan beban persiapan menghadapi tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Ini juga sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan atas dedikasi dan kinerja seluruh ASN yang telah bekerja keras membangun Sulawesi Utara,” ujar Gubernur Yulius Selvanus penuh harap.
Namun demikian, Gubernur yang dikenal tegas ini tak lupa mengingatkan agar dana tunjangan ini benar-benar dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Ia berpesan agar uang tersebut disalurkan untuk hal yang bermanfaat dan berdampak positif bagi keluarga, bukan untuk kesenangan sesaat yang tidak berguna.
“Gunakan dengan tepat sasaran, bermanfaat dan berdampak nyata bagi keluarga. Saya ingatkan, jangan digunakan untuk hura-hura saja, tapi alokasikan untuk kebutuhan utama seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya,” tegas Gubernur YSK.
Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, memastikan tidak ada lagi hambatan birokrasi. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), seluruh proses rekonsiliasi data dari seluruh perangkat daerah telah rampung 100 persen. Dana segar senilai Rp70 miliar sudah menunggu dan siap dikirim langsung ke nomor rekening masing-masing penerima mulai hari ini.
“Seluruh proses administrasi telah selesai dan beres sepenuhnya. Hari ini, Kamis 4 Juni 2026, gaji ke-13 siap dibayarkan dan masuk ke rekening masing-masing penerima. Kami pastikan prosesnya berjalan lancar, aman, dan tepat waktu,” jelas Tahlis Gallang.
Penerima manfaat kebijakan besar ini sangat luas dan merata, meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, hingga seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut.
Besaran yang diterima pun disesuaikan secara proporsional sesuai aturan dan kategori jabatan:
– PNS & CPNS: Mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah.
– Pejabat Negara: Menerima gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat.
– Pimpinan & Anggota DPRD: Meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
– PPPK: Dihitung sesuai masa kerja dan penghasilan bulanan yang diterima.
– PPPK Paruh Waktu: Menerima sebesar 3/12 bagian dari upah bulanan.
Pencairan dana raksasa sebesar Rp70 miliar ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi ribuan keluarga ASN, tetapi juga menjadi obat kuat bagi perekonomian Sulawesi Utara. Dana yang beredar diharapkan langsung berputar melalui belanja masyarakat, pembelian kebutuhan sekolah, dan konsumsi harian yang otomatis akan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah tetap positif di tengah dinamika ekonomi nasional.
Pemprov Sulut berharap, langkah nyata ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus menjadi energi baru yang menjaga stabilitas ekonomi dan kemajuan Sulawesi Utara ke depan.(Roma)






