MINUT, KOMENTAR NEWS Kursi Hukum Tua di Minahasa Utara (Minut), ternyata turut diminati oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terbukti, ada sejumlah ASN yang memilih “mundur” dari tugas, dan mengajukan diri sebagai bakal calon Hukum Tua.
Data yang dihimpun wartawan media ini, tercatat sudah ada sembilan abdi negara yang mengantongi izin Bupati Dr. Joune J. E. Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, untuk maju di pemilihan hukum tua (Pilhut) serentak pada Desember nanti.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Herman Mengko.
“Ya, sejauh ini sudah ada sembilan ASN telah resmi mendapatkan izin Pak Bupati untuk mengikuti tahapan Pemilihan Hukum Tua,” kata Mengko, baru-baru ini.
Ia menambahkan, jumlah tersebut masih sangat berpeluang untuk bertambah mengingat ada sejumlah permohonan izin yang sedang diproses.
Disinggung soal dasar pemberian izin, ia menyebutkan, paling pertama adalah adanya permohonan tertulis dari ASN yang akan mengikuti tahapan Pilhut di Kabupaten Minut.
“Selanjutnya, kita merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa, khususnya pada Pasal 50 ayat (1) yang mengatur kewajiban PNS dan PPPK yang mencalonkan diri dalam Pilhut untuk memperoleh izin tertulis serta mengajukan cuti karena alasan penting kepada pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.
“Selain itu, kita juga merujuk Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disebut mengatur kewajiban PNS memperoleh izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa,” terangnya lagi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa status sebagai penerima izin belum berarti seseorang telah ditetapkan sebagai calon Hukum Tua.
“Tetap harus merujuk kepada tahapan dan persyaratan yang ditentukan panitia Pilhut. Dengan kata lain, walau sudah ada izin Pak Bupati, bukan berarti sudah jadi syarat mutlak lolos dari tahapan serta syarat. Kemudian, itu (Izin) juga bukan garansi untuk menang,” kuncinya.
Berikut nama-nama sembilan ASN yang sudah kantongi Izin Bupati berdasarkan data di BKPSDM Minut:
- Tommy M. Dolongseda, S.Sos. (Bakal calon Hukum Tua Desa Kahuku)
- Selvy M. Sepang, S.E. (Bakal calon Hukum Tua Desa Watutumou Dua, Kecamatan Kalawat)
- Sumiati Manangkasi, S.E., M.A.P. (Bakal calon Hukum Tua Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat)
- Stenly Ruben, S.Sos. (Bakal calon Hukum Tua Desa Tontalete, Kecamatan Kema)
- Adrianus Balau, A.Ma.Pd. (Bakal calon Hukum Tua Desa Bahoi, Kecamatan Likupang Barat)
- Fribel H. Sangkilang, S.E. (Bakal calon Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur)
- Rossieana A. Angkouw, S.E. (Bakal calon Hukum Tua Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe)
- Riandy Sampelan, S.Pd. (Bakal calon Hukum Tua Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan)
- Woddy V. Pangkey, S.H. (Bakal calon Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori).
(ein)




