Jakarta, KomentarNews – Memarkir kendaraan tamu di jalan perumahan hingga menghalangi jalan masuk rumah ternyata bukan sekadar tindakan tidak sopan, melainkan termasuk perbuatan melawan hukum. Para pelaku terancam sanksi denda hingga pidana berdasarkan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pakar hukum menjelaskan bahwa tindakan menghalangi akses masuk rumah orang lain dengan memarkir kendaraan di jalan perumahan melanggar setidaknya tiga aturan utama. Pertama, Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang gangguan terhadap hak milik.
Selain itu, pelanggaran juga diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang terbaru, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Berdasarkan UU Lalu Lintas, setiap pengemudi yang memarkir kendaraan di tempat yang dapat menimbulkan hambatan kelancaran lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Namun, sanksi tersebut bisa lebih berat jika tindakan parkir menghalangi jalan masuk rumah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dampak Nyata di Masyarakat
Persoalan parkir sembarangan yang menghalangi akses rumah kerap memicu konflik horizontal di masyarakat, bahkan tak jarang berujung pada tindak kriminalitas.
Pada tahun 2022 silam, seorang pemilik ruko di Lembang, Bandung Barat, nekat menusuk sopir yang kerap memarkir mobil hingga menghalangi akses masuk tokonya. Pelaku yang sudah berulang kali menegur korban akhirnya terlibat cekcok hingga melakukan penusukan. Korban menderita lima luka tusukan di leher, dada, dan perut .
Kasus serupa juga sempat viral di media sosial pada tahun 2023. Seorang warga Kwitang, Jakarta Pusat, bernama Lala Mutiara Anindita mengeluhkan akses rumahnya yang kerap terhalang mobil pelanggan Bakmi Bedu. Dalam video yang beredar luas, ia terlihat cekcok dengan tukang parkir dan meminta kendaraan dipindahkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang larangan parkir di depan rumah .
Di Pasuruan, Jawa Timur, seorang warga bahkan harus bertindak nekat karena halaman rumahnya disulap menjadi lahan parkir liar oleh penonton sound horeg. Pemilik rumah memprotes dengan memarkir mobil di pintu keluar, menyebabkan kepanikan puluhan penonton yang terpaksa mengangkat kendaraan satu per satu untuk bisa keluar dari lokasi
Meski berbagai kasus berujung pada tindak kriminal, para ahli tetap menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara bertahap. Layanan konsultasi hukum Halo JPN dari Kejaksaan pernah menangani pertanyaan warga perumahan yang merasa terganggu dengan parkir tetangganya. Jaksa Pengacara Negara menjawab bahwa meskipun bukan merupakan perbuatan melawan hukum secara otomatis, persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan RT/RW setempat .
Berikut langkah-langkah yang direkomendasikan:
-
Musyawarah – Langkah pertama adalah komunikasi kekeluargaan dengan pemilik kendaraan.
-
Lapor Pengurus Lingkungan – Jika musyawarah gagal, laporkan ke Ketua RT atau RW setempat.
-
Pihak Berwajib – Jika tetap tidak ada penyelesaian, warga dapat melaporkan ke polisi atau Satpol PP, terutama jika melanggar Perda setempat.
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Surabaya telah memiliki Perda khusus yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran dan sanksi bagi pelanggar. Di Jakarta, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi dasar hukum bagi warga yang terganggu aksesnya akibat parkir liar. Sementara di Surabaya, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengatur hal serupa .
Dengan adanya aturan dan berbagai contoh kasus ini, diharapkan para pemilik kendaraan lebih sadar untuk tidak memarkir mobil atau motor sembarangan, terutama di lingkungan perumahan yang dapat mengganggu kenyamanan dan akses warga lain.
(*Tribunnews/ Okezone/ Mirror Pontianak/ *Halo JPN/ Hukumonline)
