Jakarta, KomentarNews – Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) karena sebagian pasalnya dinilai multitafsir sehingga menciptakan kelenturan dalam penerapan atau dikenal juga dengan istilah “pasal karet”. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah gugatan diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari aktivis hingga mahasiswa.
Terbaru, aktivis sekaligus terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan permohonan uji materi pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong ke MK pada Kamis (5/3/2026). Keduanya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait aksi demo yang awalnya menyoroti tunjangan anggota DPR dan kemudian merambat ke berbagai daerah di Indonesia.
Berikut adalah lima pasal kontroversial dalam KUHP baru yang tengah diuji materi di MK:
1. Pasal Penghasutan
Delpedro dan Muzaffar menguji Pasal 246 KUHP baru yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.”
Menurut para pemohon, norma pasal tersebut tidak selaras dengan pertimbangan hukum MK dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009. Ketika itu, MK menyatakan tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipandang sebagai delik materiil—yakni delik yang dianggap selesai bukan saat perbuatan dilakukan, tetapi setelah akibat terjadi.
Namun, dalam Pasal 246 KUHP baru tidak ada penjelasan mengenai kapan penghasutan dapat dipidana. Para pemohon meminta agar pasal tersebut diberikan pemaknaan yang sesuai dengan putusan MK sebelumnya.
2. Pasal Penyebaran Berita Bohong
Tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru. Setiap orang yang menyebarluaskan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, dan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana paling lama dua, empat, dan enam tahun.
Dalam permohonannya, Delpedro dan Muzaffar mendalilkan bahwa pasal penyebaran berita bohong di dalam KUHP lama sejatinya telah dibatalkan oleh MK lewat putusan nomor 78/PUU-XXI/2023. Kala itu, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan unsur kebohongan dan kabar yang berlebihan adalah ambigu. Tidak ada penjelasan dalam KUHP lama yang menguraikan secara jelas tingkat keakuratan suatu kabar, sehingga bertentangan dengan asas lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), dan lex stricta (tegas) dalam perumusan norma hukum pidana.
Para pemohon meminta MK membatalkan kembali pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru, sebagaimana yang diputuskan dalam pengujian KUHP lama.
3. Pasal Penghinaan Presiden
Tiga belas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 218 KUHP baru yang mengatur pidana tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Ancaman pidananya mencapai tiga tahun penjara, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurut para pemohon, keberadaan pasal tersebut menempatkan mereka pada posisi rentan terhadap kriminalisasi. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dinilai tidak memiliki referensi konkret yang dapat diukur secara objektif.
Mereka khawatir pasal ini akan menimbulkan efek gentar bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat, termasuk saat menyampaikan materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus publik mengenai evaluasi dan kritik atas kepemimpinan nasional.
Para pemohon juga menguji Pasal 219 dan Pasal 220 yang masih dalam bab yang sama. Mereka meminta ketiga pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Rangkaian persidangan untuk permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 masih berjalan. Mahkamah menjadwalkan sidang mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah pada Senin (9/3/2026).
4. Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru. Mereka menilai batasan antara kritik dan penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah masih kabur.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan batas tersebut menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum. Pasal-pasal ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur, sehingga berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet”.
Selain itu, kedua pasal ini dinilai tidak selaras dengan putusan MK nomor 6/PUU-V/2007 yang telah menghapus Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama tentang pidana penghinaan pemerintah.
Permohonan nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini masih bergulir di MK. Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah juga dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).
5. Pasal Pemberitahuan Demonstrasi
Pasal 256 KUHP baru yang mengatur tentang pemberitahuan penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi diuji oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Mereka menilai pasal ini dapat menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Para pemohon khawatir rumusan norma yang mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan jelas akan memperluas ruang penafsiran dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, berbeda dengan permohonan lainnya, MK telah memutuskan perkara ini. Pada Senin (2/3/2026), Mahkamah menolak permohonan nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa Pasal 256 merupakan delik materiil yang bersifat kumulatif. Ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak diberi tahu terlebih dahulu kepada kepolisian dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara di masyarakat.
Dengan bergulirnya sejumlah permohonan ini, publik menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk memastikan pasal-pasal dalam KUHP baru tidak menjadi alat kriminalisasi yang justru membungkam kebebasan sipil. Putusan-putusan MK nantinya akan menjadi rambu-rambu penting dalam penerapan pasal-pasal tersebut di masa mendatang.
(*MKRI/ *CNN Indonesia/ Kompas)
