Minut, KOMENTAR NEWS Bupati Joune J. E. Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JGKWL), nampak harus lebih selektif lagi terhadap kontraktor yang akan melakukan pekerjaan fisik di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, menemukan catatan terhadap kinerja para kontraktor yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut terutama berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah proyek terindikasi tidak dilaksanakan secara optimal, baik dari sisi kualitas pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, maupun kesesuaian dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tahapan Exit Meeting yang menjadi bagian dari proses audit pendahuluan tersebut turut memuat berbagai evaluasi awal terhadap potensi permasalahan, termasuk indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan.
“Ini masih dalam tahapan exit meeting, namun sudah terlihat adanya indikasi pekerjaan proyek oleh pihak ketiga yang belum maksimal,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Catatan tersebut menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kabupaten Minut untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.
Langkah yang dinilai krusial antara lain memperketat pengawasan pelaksanaan proyek, meningkatkan kualitas perencanaan, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja para kontraktor pelaksana.
Selain itu, BPK juga mendorong agar setiap OPD lebih cermat dan akuntabel dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Penilaian terhadap kinerja rekanan juga diharapkan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kerja sama ke depan.
Sementara itu, agenda pemeriksaan pendahuluan dimulai tanggal 9 Ferbruari sampai 5 Maret 2026. Sedangkan, exit meeting bergulir 5 Maret hingga 31 Maret 2026, yang dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK.
Selanjutnya, pada 1 April 2026, BPK akan memulai tahapan audit rinci guna mendalami lebih jauh temuan-temuan awal yang telah diidentifikasi.
Dengan adanya proses audit ini, diharapkan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Minut ke depan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sekadar diketahui, pada hakikatnya, pemeriksaan yang berlangsung sejak awal Maret 2026 tersebut secara umum menunjukkan hasil yang cukup baik dan memuaskan.
Tata kelola keuangan daerah dinilai telah berjalan sesuai ketentuan dan mampu dipertanggungjawabkan. **