Friday, April 3, 2026

Anggota DPR Desak Kejagung Beri Sanksi Tegas Jaksa Kejari Karo Imbas Polemik Kasus Amsal Sitepu

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar jajaran jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, diberi sanksi tegas imbas polemik hukum dalam perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Menurutnya, Kajari Karo dan staf menerbitkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Medan.

“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Abdullah menilai bahwa kasus ini merupakan cermin dari aparat penegak hukum yang antikritik. Ia menyebut Kajari Karo juga membuat propaganda yang menuding Komisi III DPR RI mengintervensi kasus Amsal.

“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, budaya antikritik sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan pejabat. Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” katanya.

Atas hal tersebut, Abdullah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan peningkatan kapasitas para jaksa secara merata. Jika tidak, ia memperingatkan akan banyak kasus jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan yang akan menggerus integritas institusi Kejaksaan Agung.

“Dalam jangka panjang, masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memanggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan terkait polemik kasus Amsal Sitepu. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 memutuskan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menilai industri videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna.

(*ANT/ *DPR RI)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Wamenko Otto: Komisi III DPR Tidak Intervensi Kasus Amsal dan Fandi, Itu Hak Pengawasan

Jakarta, KomentarNews – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi...

Vonis Bebas Amsal Sitepu dan Titik Temu Kreativitas, Hukum, serta Keadilan Publik

Jakarta, KomentarNews – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu...

Kejagung Copot Aspidum Jatim, Diamankan Tim Pam SDO Usai Diduga Ada Penyimpangan Penanganan Perkara

Surabaya, Komentarnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan dari...

Gempa M7,6 Guncang Bitung-Ternate, Satu Warga Meninggal dan Tsunami 0,75 Meter Terdeteksi

Manado, Komentarnews – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang...

Prancis Tegur AS: NATO untuk Keamanan Euro-Atlantik, Bukan Serangan di Selat Hormuz

Paris, KomentarNews – Prancis dengan tegas menanggapi ancaman Presiden Amerika...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com