Tuesday, April 7, 2026

Kuasa Hukum Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim soal Tuduhan Pendanaan Rp5 Miliar untuk Roy Suryo

Jakarta, KomentarNews – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendatangi Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait tuduhan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait persoalan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin (6/4/2026) pukul 10.10 WIB, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik.

Abdul menjelaskan bahwa laporan ini dilandasi pernyataan Rismon yang menuding JK telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan terkait gerakan yang mempersoalkan ijazah Jokowi.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri.

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

Selain Rismon, kuasa hukum JK juga melaporkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, atas pernyataannya saat menghadiri siniar bersama Budhius M. Piliang di akun YouTube “Ruang Konsensus”.

“Mardiansyah Semar dalam pernyataan di YouTube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang. Gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.

Sementara itu, JK juga melaporkan dua akun YouTube lainnya, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.

Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul.

(*ANT/ *Bareskrim Polri)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu, Sanksi Internal Menanti

Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri...

Anggota DPR Desak Kejagung Beri Sanksi Tegas Jaksa Kejari Karo Imbas Polemik Kasus Amsal Sitepu

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar jajaran...

Vonis Bebas Amsal Sitepu dan Titik Temu Kreativitas, Hukum, serta Keadilan Publik

Jakarta, KomentarNews – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu...

Kejagung Copot Aspidum Jatim, Diamankan Tim Pam SDO Usai Diduga Ada Penyimpangan Penanganan Perkara

Surabaya, Komentarnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan dari...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com