Jakarta, Komentarnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi setelah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dalam laporan itu, KPK menjelaskan program MBG didukung alokasi anggaran besar yang meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. “Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” demikian isi laporan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan bahwa laporan ini bukan untuk menghambat program, melainkan sebagai peringatan dini. “Kami tidak ingin program yang baik ini justru menjadi lahan subur korupsi. Kami mendorong perbaikan sistem sebelum kerugian negara terjadi,” ujar Aminudin.
-
Regulasi belum memadai – terutama tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan daerah.
-
Mekanisme bantuan pemerintah – berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, dan mengurangi porsi anggaran bahan pangan.
-
Pendekatan sentralistis – Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama berpotensi meminggirkan peran daerah dan melemahkan pengawasan.
-
Konflik kepentingan – dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat kewenangan terpusat dan SOP belum jelas.
-
Transparansi dan akuntabilitas lemah – terutama verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, dan pelaporan keuangan.
-
Dapur belum memenuhi standar teknis – berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
-
Pengawasan keamanan pangan belum optimal – minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM.
-
Belum ada indikator keberhasilan terukur – tidak ada pengukuran awal (baseline) status gizi dan capaian penerima manfaat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merespons positif rekomendasi KPK. “Kami menerima semua masukan. BGN masih baru dan terus belajar. Kami akan segera menyusun regulasi yang lebih ketat dan transparan. Kami tidak ingin program ini tercoreng oleh korupsi,” ujar Dadan.
KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Rekomendasi lainnya meliputi:
-
Peninjauan mekanisme bantuan pemerintah
-
Penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah
-
Memperjelas SOP penetapan mitra SPPG
-
Penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan dinas kesehatan dan BPOM
-
Pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku
-
Penetapan indikator keberhasilan program yang terukur dengan baseline awal
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta KPK tidak hanya memberi rekomendasi, tetapi juga mengawasi implementasinya. “KPK harus memastikan rekomendasinya dijalankan. Jangan sampai hanya jadi dokumen di atas kertas,” ujar Netty.
(*KPK/ *ANT

