Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot mengatakan persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi tonggak perlindungan sekaligus perubahan perspektif sosial terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT). Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” kata Banyu dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Banyu yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda lagi. Pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa kehadiran negara bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud. RUU PPRT menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketentraman, dan peningkatan kesejahteraan.
Secara yuridis, RUU PPRT memberikan pengakuan hukum terhadap profesi PRT serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan. “Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, namun memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” ujarnya.
Banyu menyoroti pentingnya penghapusan praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap dialami PRT. “Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas,” tegasnya. RUU PPRT harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan.
Dalam aspek perlindungan sosial, Banyu menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil. Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Banyu juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi yang terstruktur. Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib menyediakan program pelatihan berupa skilling, reskilling, dan upskilling, tanpa membebani biaya kepada pekerja. “Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Dalam penyelesaian sengketa, Banyu mendorong pendekatan yang mengedepankan musyawarah sebelum jalur litigasi. “Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang tepat, adil, dan tidak membebani para pihak,” katanya.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah kemenangan bagi 4,8 juta PRT di Indonesia yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum. “Mereka selama ini bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, tanpa batasan jam kerja. Mulai hari ini, negara hadir,” ujar Felly.
(*DPR RI/ *ANT)

