Kupang, KomentarNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berskala besar yang melibatkan aparat penegak hukum dan puluhan warga sipil.
Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan mengungkapkan bahwa dua oknum anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, dari 27 kasus yang diungkap selama periode Februari hingga April 2026, pihaknya telah mengamankan 25 pelaku lainnya.
“Total potensi kerugian negara dari pengungkapan ini mencapai Rp10,16 miliar. Masih ada sekitar 40 orang pelaku lain yang berpotensi menjadi tersangka,” tegas Hans dalam konferensi pers di Kupang, Selasa (5/5/2026).
Total BBM bersubsidi yang berhasil disita oleh Polda NTT mencapai 16 ribu liter, dengan rincian:
Pertalite: 6.325 liter
Biosolar: 9.675 liter
Pengungkapan kasus terbesar terjadi di Rote Ndao dengan penyitaan 3.270 liter Solar, serta di Manggarai yang menyumbang 2.554 liter Solar dan 384 liter Pertalite.
Hans menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, antara lain:
Modifikasi tangki kendaraan agar kapasitasnya melebihi batas normal.
Penyalahgunaan kode batang BBM Bersubsidi (barcode).
Kolaborasi dengan oknum operator SPBU.
“Operator SPBU juga diduga terlibat dalam kasus ini. Kami mendapati adanya penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait,” ujar Hans.
Petugas menyita puluhan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, ribuan liter BBM, ratusan jerigen, dokumen, serta uang tunai.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
(Polda NTT, ANTARA, Kompas.com)



