Jakarta, KomentarNews – Pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, mengubah status sektor perikanan dari aktivitas ekonomi menjadi ruang kerja dengan standar perlindungan setara sektor formal lainnya.
Penandatanganan Perpres tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2026), menandai respons struktural terhadap eksploitasi yang selama ini terjadi di perikanan tangkap.
Konvensi ILO 188 mengatur standar minimum hubungan kerja di sektor perikanan, yakni batas usia minimum pekerja, kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, penyediaan akomodasi dan layanan kesehatan di atas kapal, serta jaminan sosial dan perlindungan kecelakaan kerja.
Ratifikasi ini menjadi krusial karena sektor perikanan dikenal memiliki risiko kerja tertinggi. Aktivitas di laut lepas menghadirkan potensi kecelakaan, tekanan kerja tinggi, serta keterbatasan akses layanan dasar. Sebelum ratifikasi, perlindungan ABK kerap berada dalam ruang abu-abu regulasi akibat tumpang tindih kewenangan antarkementerian.
Sejumlah kasus memperkuat urgensi kebijakan ini. Pada 2015, perbudakan modern di Benjina, Maluku, memaksa pekerja perikanan bekerja dalam jam panjang dengan kekerasan. Pada 2020, pelarungan jenazah ABK di kapal Long Xing 629 menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja di kapal berbendera asing. Praktik penahanan dokumen dan gaji oleh agen penyalur serta ketiadaan kontrak kerja juga memperburuk posisi tawar ABK.
“Ratifikasi ini ditujukan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, sekaligus menutup kekosongan regulasi yang selama ini terjadi di sektor maritim,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resmi yang dikutip dari dokumen Perpres 25/2026.
Penempatan kebijakan pada momentum May Day, menurut Presiden, menunjukkan bahwa isu ABK kini diposisikan sebagai bagian dari agenda ketenagakerjaan nasional yang lebih luas, bukan sekadar isu sektoral perikanan.
Dari sisi diplomasi, ratifikasi ini memperkuat posisi Indonesia dalam menuntut kepatuhan terhadap hak pekerja di tingkat global. Dari aspek ekonomi, standar perlindungan yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan kredibilitas rantai pasok nasional dan mengurangi risiko penolakan produk perikanan Indonesia di pasar internasional yang semakin memperketat persyaratan hak tenaga kerja.
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, Ahmad Zainuddin, menyambut baik ratifikasi ini. “Selama bertahun-tahun ABK bekerja tanpa kontrak dan jaminan sosial. Dengan ILO 188, setidaknya ada payung hukum yang mengikat. Tantangannya sekarang di lapangan,” katanya kepada Antara.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perikanan Tangkap Indonesia, Budi Santoso, mengatakan pihaknya siap menyesuaikan diri. “Kami mendukung peningkatan kesejahteraan ABK. Namun perlu masa transisi dan pendampingan, terutama untuk kapal-kapal skala kecil,” ujarnya.
Pemerintah mengakui tantangan implementasi tidak kecil. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan akan menyusun tiga langkah konkret dalam 100 hari ke depan: pertama, merevisi petunjuk teknis pengawasan kapal perikanan; kedua, membentuk satuan tugas terpadu lintas kementerian; ketiga, mewajibkan digitalisasi kontrak kerja ABK melalui sistem nasional.
Penguatan pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja dan kapasitas penegakan hukum menjadi kunci. Tanpa sanksi tegas, standar yang telah diadopsi berisiko menjadi formalitas administratif.
(Antara)



