Palembang, KomentarNews – Bahtera rumah tangga yang dibangun seorang dokter berinisial P (37) selama empat tahun berakhir tragis di kantor polisi. Sang suami, AH, dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas setelah terbukti memiliki banyak KTP dan sudah beristri serta memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya.
Kebohongan AH terbongkar usai keributan rumah tangga yang terjadi pasca-Lebaran 2024. Selama empat tahun berumah tangga, P mengaku tidak pernah menaruh curiga sedikit pun.
Rahasia kelam suaminya mulai terkuak saat keduanya terlibat pertengkaran setelah momen Idulfitri lalu. P menemukan fakta mengejutkan bahwa suaminya memiliki identitas ganda.
“KTP yang diberikan kepada saya sebagai syarat untuk menikah tertulis lajang. Akan tetapi, kemarin saya temukan ada KTP lain dengan alamat yang berbeda. Ternyata dia punya banyak KTP,” ungkap P saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Palembang, Senin (4/5/2026).
P semakin terpukul setelah mengetahui bahwa suaminya bukan hanya memalsukan status di dokumen, melainkan juga telah memiliki istri dan anak sebelum mereka menikah.
“Saat menikah dengan saya, statusnya ternyata sudah punya istri dan satu anak. Hingga kini diketahui anaknya sudah dua orang. Saya merasa ditipu secara lahir dan batin selama empat tahun ini,” tegasnya.
Penyelidikan mandiri pun sempat dilakukan P dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang. Hasilnya, data yang digunakan AH saat meminangnya terbukti tidak sinkron dengan data asli yang tercatat.
Tak hanya luka batin, P juga harus menelan pil pahit berupa kerugian materiil yang sangat besar. Kuasa hukum korban, Suwito, menyebutkan bahwa AH diduga telah menggadaikan sejumlah aset berharga milik istrinya tanpa izin.
“Sudah banyak ruko, mobil, dan rumah milik klien kami yang digadaikan oleh suaminya. Kerugiannya lebih kurang sekitar Rp1 miliar lebih yang menyebabkan dia sangat rugi,” jelas Suwito.
Uang hasil gadai aset diduga digunakan AH untuk kepentingan pribadi dan keluarga pertamanya, termasuk untuk membeli tanah dan mobil tanpa sepengetahuan korban.
P memutuskan untuk melaporkan suaminya, AH ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan pemalsuan identitas. Laporan korban telah diterima oleh petugas dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan sudah kami terima. Dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Iptu Sugriwa.
(kompas/detik/tribunjatim/sripoku***)



