Pati, KomentarNews – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Polresta Pati resmi menetapkan pengasuh pondok berinisial AS (atau A) sebagai tersangka pada 28 April 2026 .
Aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 . Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian besar masih berstatus pelajar SMP kelas 1 hingga kelas 3 .
Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian para korban. Tersangka AS diduga menggunakan doktrin menyimpang dengan mengklaim diri sebagai “wali nabi” untuk memperoleh ketaatan mutlak dari para santri .
Salah satu korban bernama Shofi mengaku telah berada dalam pengaruh tersangka selama lebih dari 10 tahun. Menurut pengakuannya, AS kerap menunjukkan tindakan yang dianggap supranatural, seperti meramal kejadian masa depan secara tepat. Hal tersebut membuat para pengikut semakin percaya dan menuruti perintahnya .
Doktrin tersebut diduga tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan spiritual, tetapi juga menjadi sarana eksploitasi ekonomi. Korban mengaku diminta bekerja membangun fasilitas pondok tanpa bayaran, bahkan dipaksa meminta uang kepada keluarga dengan alasan yang direkayasa. Shofi juga menyebut dirinya pernah menjual aset pribadi, termasuk tanah, serta menggadaikan sertifikat rumah demi memenuhi permintaan tersangka .
Polresta Pati telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi ahli, santri, hingga orang tua korban . Barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam serta pakaian korban .
Namun, ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Pati pada Senin (4/5/2026), AS mangkir. Dari pagi hingga pukul 24.00 WIB, tersangka tidak hadir .
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,” ujar Dika saat dihubungi detikJateng, Selasa (5/5/2026) .
Dika menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, pemeriksaan calon tersangka adalah kewajiban konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM, berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 .
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis :
-
UU Perlindungan Anak Pasal 76E Jo UU No. 82 (ancaman maksimal 15 tahun penjara)
-
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6C Jo 15 Ayat 1E UU RI No. 12 Tahun 2022 (ancaman maksimal 12 tahun penjara)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas melalui proses hukum.
“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” kata Wapres dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026) .
Wapres menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadikan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas utama. Ia juga meminta pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban .
Kementerian Agama mengambil langkah cepat merespons kasus ini. Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyatakan bahwa pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo dihentikan sementara .
“Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, minta dilakukan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pesantren Ndholo Kusumo sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (5/5/2026) .
Kemenag juga memfasilitasi pemindahan para santri ke enam lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap tersangka .
“Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tandas Basnang .
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tercatat memiliki total 252 santri, dengan rincian :
| Jenjang | Jumlah Santri |
|---|---|
| Raudlatul Athfal | 4 santri |
| Madrasah Ibtidaiyah | 89 santri |
| Madrasah Tsanawiyah (SMP) | 91 santri |
| Madrasah Aliyah (SMA) | 50 santri |
| Non-sekolah (hanya mondok) | 8 santri |
| Total | 252 santri |
Dari jumlah tersebut, 112 orang adalah santriwati .
Seluruh santri yang mukim di pondok pesantren telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026 . Bagi santri yatim-piatu, Kemenag menyiapkan relokasi ke sejumlah lembaga yang dinilai aman, seperti Ponpes Al Akrom Banyuurip dan Yayasan Yatama Pati .
Kemenag Kabupaten Pati juga memastikan bahwa Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tidak membuka penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2026/2027
(rri/nuonline/kompas/detik/krjogja/kemenag***)



