Depok, KomentarNews – Viral di media sosial aksi seorang pengendara motor yang menghalangi laju ambulans yang sedang menjemput pasien di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026) malam. Pelaku kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka .
Polres Metro Depok bergerak cepat setelah menerima laporan dari kru ambulans. Pelaku berinisial ML (25) diamankan di kediamannya di Jalan Jati Raya, Cilodong, pada pukul 22.50 WIB di hari yang sama .
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ambulans hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Saat melintas, pengendara motor tersebut tidak memberi jalan hingga terjadi perdebatan antara pelaku dan petugas ambulans .
Situasi semakin memanas ketika pelaku kemudian menendang mobil ambulans hingga menyebabkan kerusakan.
“Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” jelas Made .
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak senang ketika ambulans meminta jalan. Salah satu pemicu emosi pelaku diduga karena merasa terganggu dengan suara sirene ambulans .
“Iya, salah satunya terganggu dengan suara sirene,” imbuh Made .
Adik ipar pelaku juga turut dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan sebagai saksi .
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perusakan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara .
Aksi pelaku yang dinilai tidak manusiawi ini menuai kecaman luas dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan pelaku yang menghalangi ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa.
(kompas/radarbogor/polresmetrodepok)



