Pati, KomentarNews – Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kiai Ashari (51), terus diusut tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati. Terbaru, polisi mengendus adanya peran “orang dalam” yang membantu kelancaran aksi bejat tersebut.
Hasil pendalaman penyidikan mengerucut pada dua santri putra berinisial N dan K. Keduanya diduga memiliki kedekatan khusus dengan Kiai Ashari dan bertugas sebagai “juru sedia” yang mengondisikan korban.
“Hasil pemeriksaan mengerucut, kedua orang ini yang menyiapkan ruangan dan memastikan korban datang ke lokasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Muhammad Hasan, kepada awak media di kantornya, Minggu (10/5/2026).
Selain menyiapkan korban, diduga N dan K juga bertugas mengawasi aktivitas di area kamar belakang ponpes, tempat Kiai Ashari biasa melakukan aksinya.
Polisi juga mendalami adanya pihak lain yang membantu melarikan Kiai Ashari. Seorang warga Bekasi yang diamankan diduga berperan sebagai sopir yang membantu tersangka berpindah lokasi selama masa pencarian .
“Kami masih akan dalami apakah sopir tersebut hanya sekedar disuruh atau memang mengetahui latar belakang permasalahan Ashari,” ungkap Hasan.
System rekrutmen korban yang dilakukan Ashari mulai terendus petugas. Polisi menduga Kiai Ashari menggunakan pendekatan pendampingan spiritual dan pelatihan bakat untuk mendekati para santriwati. Dari sanalah pelaku mulai memberikan kepercayaan dan wewenang lebih hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya.
Sementara itu, kondisi psikis tersangka Kiai Ashari di Rutan Polresta Pati disebut masih labil. Akibatnya, pihak kepolisian belum bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena psikisnya masih labil,” kata Kasatreskrim, Kompol Muhammad Hasan, Senin (11/5/2026) .
Muhammad Hasan menambahkan, karena kondisi tersangka yang belum stabil, pemeriksaan akan ditunda.
“Jadi belum bisa dilakukan pendalaman karena pemeriksaan akan ditunda karena yang bersangkutan masih kurang sehat mentalnya. Kita akan panggil lagi,” jelasnya .
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan delapan santriwati. Namun belakangan, jumlah korban yang sudah melapor ke polisi meningkat menjadi 12 orang .
Sejak dijadwalkan jadi tersangka pada 28 April lalu, Ashari langsung dibawa ke Mapolresta Pati usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSJ Amino Gondohutomo, Semarang. Ia terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .
(tribunnews/detik/cnnindonesia/antara***)



