Jakarta, KomentarNews – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026Â .
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan .
Jadwal pencairan paling cepat Juni
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan .
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut .
Jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, pemerintah memberikan kelonggaran waktu. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026Â . Dengan kata lain, gaji ke-13 tetap akan cair meskipun mengalami keterlambatan administrasi.
Dasar perhitungan gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 .
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan: “Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026” .
Komponen penghasilan yang dimaksud meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerjaÂ
Keistimewaan: tanpa potongan iuran
Salah satu kabar baik dari kebijakan ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa “gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain” . Artinya, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 dalam jumlah utuh sesuai perhitungan.
Anggaran Rp55 triliun disiapkan
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu stimulus ekonomi pada kuartal II/2026Â .
“Kuartal I/2026 kemarin belanja pemerintah menjadi penopang dan ini juga akan menjadi penopang di kuartal II, terutama juga kami menjaga daya beli daripada masyarakat dan gaji ASN ke-13. Itu diharapkan bisa diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (5/5/2026)Â .
Hoaks pemangkasan gaji ke-13 dibantah
Di tengah antusiasme masyarakat, beredar kabar bohong yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dipangkas. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan tegas membantah rumor tersebut .
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” demikian pernyataan resmi PPID Kemenkeu yang dikutip dari unggahan akun Instagram resmi mereka, Jumat (15/5/2026)Â .
PPID Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan .
Siapa saja penerima gaji ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi :
| No | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| 2 | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) |
| 3 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| 4 | Prajurit TNI |
| 5 | Anggota Polri |
| 6 | Pejabat Negara |
| 7 | Pensiunan |
| 8 | Penerima pensiun |
| 9 | Penerima tunjangan |
| 10 | Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu |
Besaran gaji ke-13 pensiunan
Untuk para pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung sebesar satu kali uang pensiun pokok bulanan yang diterima . Nilainya bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan golongan :
| Golongan | Perkiraan Nominal |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Besaran untuk pimpinan lembaga nonstruktural
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural sebagai berikut :
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
Aturan khusus untuk PPPK dan CPNS
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional . Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 .
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan .
(kontan/cnbcindonesia/detik/bisnis****)




