Wednesday, May 13, 2026

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 Miliar dari Kasus Nikel PT TSHI

Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2025 saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan berkongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Susanto ditetapkan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a KUHP baru

  • Pasal 12 huruf b KUHP baru

  • Pasal 5 KUHP baru

  • Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(*Kejagung/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Berita terkait

Polisi Dalami Peran Dua Santri sebagai “Juru Sedia” Korban untuk Kiai Cabul Pati

Pati, KomentarNews - Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh...

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Depok, KomentarNews - Viral di media sosial aksi seorang...

Polres Jayapura Buka Posko Pengaduan Korban Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, 64 Kendaraan Rusak dan Hilang

Jayapura, KomentarNews - Polres Jayapura membuka posko pelayanan pengaduan...

Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Komnas HAM Temukan 30 Kendaraan Terbakar usai Persipura Kalah

Jayapura, Komentarnews - Kerusuhan meletus di Stadion Lukas Enembe...

Bareskrim Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Kantor Hayam Wuruk, Terbanyak dari Vietnam

Jakarta, KomentarNews - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com