Wednesday, June 24, 2026

Putra Daerah dengan Jejak Politik Tiga Dekade Jabat Plt Bupati Sitaro Tahlis : Hal Ini Merujuk Pada Surat Resmi Dari Kemendagri

Sulut, KOMENTAR – NEWS.COM – Penetapan Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyedot perhatian publik. Sosok yang akrab disapa Kaka Nanu ini bukanlah nama baru dalam panggung politik Sulawesi Utara. Berbekal pengalaman panjang di legislatif sejak era Kabupaten Sangihe Talaud hingga Sitaro, politisi senior itu kini dipercaya Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling untuk memastikan roda pemerintahan di daerah kepulauan tersebut tetap berjalan stabil.

Proses penunjukan berlangsung melalui penyerahan nota dinas dari Gubernur Sulut kepada Heronimus Makainas di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, di bulan Mei tahun 2026. Acara tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Nota dinas itu secara resmi menunjuk Wakil Bupati Sitaro untuk mengemban tugas sebagai Plt Bupati

Menurut Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dipastikan tetap berjalan normal, meski kepala daerah definitif saat ini sedang terjerat persoalan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Tahlis, merujuk langsung pada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah dalam situasi tersebut.

Tahlis juga mengatakan, kebijakan yang diambil sudah sesuai aturan dan mengacu pada pedoman resmi pemerintah pusat. Ia menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Bupati Sitaro, Chintya Kalangit, yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Namun di sisi lain, pelayanan publik dan seluruh proses administrasi pemerintahan tidak boleh terhenti atau terganggu.

“Secara hukum kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi dalam konteks administrasi pemerintahan, proses harus tetap berjalan,” ujar Tahlis.

Pernyataan ini menegaskan bahwa ada pemisahan yang jelas antara proses hukum yang sedang dijalani pribadi pejabat dengan tanggung jawab pelayanan negara yang harus terus berjalan demi kepentingan masyarakat luas. Langkah ini juga menjadi acuan agar pemerintahan daerah tetap stabil dan berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(rom)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Gresty Masie Pimpin Srikandi Jaga Desa Abpednas Sulut

Sulut, KomentarNews - Organisasi sayap Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yakni Srikandi Abpednas Jaga Desa Sulut,...

Kolam Renang Ranowangun Direvitalisasi! Berstandar Internasional, Didanai Awal Dari...

SULUT, KOMENTAR-NEWS.COM– Kabar gembira sekaligus membanggakan hadir untuk warga Sulawesi Utara. Kolam Renang Ranowangun, aset olahraga legendaris...

Apriano Ade Saerang Dilantik Pimpin Hanura Sulut Periode 2026–2031:...

MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM – Suasana hangat, akrab, dan penuh semangat kebersamaan menyelimuti prosesi pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah...

More

Recomended