MINUT, KOMENTAR NEWS Upaya Bupati, Dr. Joune J. E. Ganda, SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati, Kevin W. Lotulung, SH, MH, (JGKWL), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), membangun integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab para Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), nampaknya masih perlu untuk lebih dipertajam lagi.
Pasalnya, sejauh ini masih didapati ada oknum ASN yang belum betul-betul mengimplementasikan peran serta tanggung jawabnya sebagai seorang abdi negara.
Hal ini turut diperkuat dengan pernyataan Kepala BKPSM Minut, Herman H. Mengko, Rabu (4/11/2026), siang.
Ia mengaku masih menemukan sejumlah persoalan terkait perilaku aparatur yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan moral dan etika sebagai seorang ASN.
“Kita laksanakan kegiatan sosialisasi kode etik hari ini bukan semata-mata hanya formalitas yang berkaitan dengan Tupoksi BKPSDM, tapi karena memang pada kenyataannya kami mendapati bahwa ada ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya belum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab profesi. Dan ini telah menjadi atensi pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati)” kata Mengko.
Lewat sosialisasi ini, sambung dia, pimpinan ingin semua abdi negara di bumi Klabat semakin memahami batasan perilaku, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipatuhi.
“Ada hak, tentu ada juga kewajiban. Keduanya ini harus berjalan beriringan, apalagi bagi seorang abdi negara. Jangan hanya berharap hak, sementara kewajiban tidak dijalankan sepenuhnya. Nah, salah satunya adalah menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta etika. Ini sifatnya wajib, tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya.
Lebih jauh ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sesuai petunjuk pimpinan dan tentu juga mengacu pada aturan yang ada, kita akan ambil langkah tegas untuk setiap tindakan yang melenceng dari koridor yang ada,” tutupnya sembari mengingatkan para ASN agar menghindari benturan kepentingan, menjunjung tinggi kode etik, serta tidak terlibat dalam praktik gratifikasi yang dapat mencederai kepercayaan publik. (ein)




