Jakarta KomentarNews – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan penguatan sinergi lintas kementerian dalam penyelesaian sertifikasi tanah gereja. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis, terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja, khususnya berkaitan dengan status badan hukum yang dimiliki.
“Koordinasi yang dilakukan antar-instansi telah berjalan dengan baik sehingga apabila masih terdapat kebutuhan teknis dapat segera diarahkan dan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait,” ucap Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Otto menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Ditjen Bimas Kemenag) atas sinergi dan komitmen bersama dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Otto, Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (15/4/2026), telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan kebijakan dan regulasi. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” katanya.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani memaparkan bahwa ATR/BPN telah menyediakan fitur “Subjek Non-AHU” dalam sistem elektronik untuk memfasilitasi proses sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Meski demikian, masih terdapat tantangan administratif, termasuk potensi perubahan bentuk kelembagaan gereja menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai dapat bertentangan dengan doktrin teologis serta sejarah panjang otonomi gereja.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani menegaskan bahwa dari perspektif lembaganya, badan hukum gereja yang telah memiliki legalitas seharusnya tidak mengalami kendala dalam proses pemberian rekomendasi. “Jika sudah memiliki badan hukum, seharusnya tidak ada kendala,” ujar Imam.
Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah, dan Ruang Bawah Tanah Kementerian ATR/BPN Yuliarti Arsyad mengapresiasi upaya identifikasi persoalan yang telah dilakukan secara komprehensif. Ia mengatakan terdapat berbagai tahapan yang dapat ditempuh oleh badan hukum keagamaan dalam proses sertifikasi tanah gereja, termasuk mekanisme penunjukan yang perlu dilakukan melalui Kemenag.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Darwin Darmawan menyampaikan dukungan pihaknya terhadap langkah pemerintah serta kesiapan untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang dilakukan oleh ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja.
Melalui rapat tersebut, disepakati bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja tidak hanya merujuk pada subjek hukum, tetapi juga pada objek tanah, sehingga Kementerian ATR/BPN perlu melakukan proses verifikasi untuk memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya di bidang keagamaan.
Para peserta rapat juga menilai perlunya pembaruan atau pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan Staatsblad 1927 Nomor 156 untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai badan hukum gereja Kristen, setidaknya melalui pengaturan pada tingkat Peraturan Menteri Agama. Selain itu, Kemenag berkomitmen untuk memberikan rekomendasi khusus bagi badan hukum gereja sebagai badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah.
Dalam jangka panjang, rapat juga menekankan pentingnya pembangunan basis data gereja secara digital, baik gereja Kristen maupun gereja Katolik, oleh Kemenag sebagai langkah awal integrasi data dengan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan milik ATR/BPN guna mempermudah akses layanan publik bagi badan hukum gereja.
(*Kemenko Kumham Imipas/ *ANT)

