Washington D.C KomentarNews. – Seorang hakim federal Amerika Serikat menolak gugatan X Corp milik Elon Musk yang menuduh sejumlah pengiklan melakukan boikot ilegal terhadap platform media sosial tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa X gagal membuktikan adanya konspirasi terkoordinasi di antara para pengiklan.
X Corp menggugat sekelompok perusahaan besar dan Federasi Pengiklan Dunia (World Federation of Advertisers/WFA), menuduh mereka bersekongkol menarik belanja iklan secara kolektif dari X sehingga melanggar hukum antitrust AS. Gugatan ini diajukan setelah sejumlah perusahaan besar menghentikan atau menurunkan pengeluaran iklan di platform yang dulu bernama Twitter tersebut.
Hakim Distrik AS Reed O’Connor di Pengadilan Distrik Texas Utara, dalam putusannya pada Rabu (25/3/2026), menyatakan bahwa X Corp gagal menunjukkan adanya kesepakatan terkoordinasi di antara para pengiklan. Hakim menilai bahwa penghentian belanja iklan lebih mencerminkan keputusan bisnis independen masing-masing perusahaan berdasarkan kekhawatiran mereka terhadap konten berbahaya dan keamanan merek di platform.
“X Corp tidak cukup membuktikan adanya perjanjian bersama atau konspirasi yang dilarang oleh undang-undang antitrust,” demikian bunyi putusan hakim, seperti dikutip Reuters.
Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa undang-undang persaingan usaha (antitrust) dirancang untuk melindungi persaingan pasar, bukan untuk menjamin X Corp terhindar dari konsekuensi kompetitif atas perubahan kebijakan dan moderasi kontennya sendiri.
“Undang-undang antitrust melindungi persaingan, bukan pesaing. X Corp tidak dapat menggunakan hukum ini untuk memaksa pengiklan beriklan di platformnya jika mereka secara independen memutuskan untuk tidak melakukannya berdasarkan penilaian risiko mereka sendiri,” tulis hakim dalam opini hukumnya.
Gugatan ini bermula dari tindakan sejumlah perusahaan besar yang menghentikan belanja iklan di X setelah akuisisi platform oleh Elon Musk pada tahun 2022. Para pengiklan menyatakan kekhawatiran atas moderasi konten di platform tersebut, yang dianggap kurang memadai dalam mencegah penyebaran konten berbahaya, ujaran kebencian, dan disinformasi.
X Corp menuduh bahwa WFA dan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam inisiatif Global Alliance for Responsible Media (GARM) bersekongkol untuk menekan X dengan menarik iklan secara kolektif.
Federasi Pengiklan Dunia menyambut baik putusan hakim. Dalam pernyataannya, WFA menyatakan bahwa mereka selalu menjalankan inisiatif keamanan merek secara independen dan sesuai dengan hukum persaingan usaha.
Sementara itu, perwakilan X Corp belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Namun, perusahaan berpeluang mengajukan banding atas keputusan hakim O’Connor.
(*Reuters/ *The Wall Street Journal/ *Bloomberg)
