Medan, Komentarnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (1/4/2026), hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menilai bahwa nilai ide, gagasan, dan proses kreatif dalam pembuatan video profil desa tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki harga pasar baku. Majelis berpendapat, penentuan nilai tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis antara Amsal sebagai kreator dengan kepala desa sebagai penerima manfaat.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini langsung mendapat sambutan riuh dari pendukung Amsal yang hadir di ruang sidang. Amsal yang sejak awal menjalani proses hukum dengan didampingi sejumlah anggota DPR RI dan aktivis menyatakan bersyukur atas vonis bebas tersebut.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan bagi seluruh pekerja kreatif di Indonesia. Keadilan telah ditegakkan,” ujar Amsal usai sidang.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyoroti perhitungan nilai ide dan proses kreatif yang dinilai terlalu rendah, bahkan oleh auditor dinyatakan Rp0. Cak Imin sebelumnya menyatakan bahwa “kreativitas dinilai Rp0 itu berbahaya” dan dapat mengubur industri kreatif.
Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara. Atas vonis bebas ini, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari putusan lebih lanjut untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding.
(*ANTA/ *tvOne)

