Jakarta, KomentarNews – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di Indonesia dinantikan oleh 19 negara lainnya untuk dijadikan acuan dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak.
“Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara. Sekali lagi ini gerakannya sudah global,” kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meutya menyebut beberapa negara yang telah menyatakan ketertarikan terhadap implementasi PP Tunas antara lain Prancis, Singapura, Malaysia, hingga Uni Eropa. Keberhasilan penerapan PP Tunas dalam mengatur platform digital agar membatasi akses anak ke ruang digital sesuai kesiapan usia menjadi menarik karena Indonesia adalah negara pertama dengan populasi anak terbesar yang menerapkan langkah ini.
PP Tunas, yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, mulai berlaku pada 28 Maret 2026 di Indonesia. Peraturan ini mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Meutya merinci kepatuhan platform digital hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB:
-
Patuh penuh: Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
-
Patuh sebagian: TikTok dan Roblox.
-
Belum menunjukkan iktikad baik: Google (pemilik platform YouTube).
Meutya berharap para platform digital bisa kooperatif mematuhi aturan ini dan membuktikan bahwa mereka dapat menjadi mitra bagi Indonesia dalam menata ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lainnya. Sekali lagi ini gerakannya sudah global,” kata Meutya.
(*Kementerian Komdigi/ *ANT)

