Friday, April 17, 2026

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 Miliar dari Kasus Nikel PT TSHI

Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2025 saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan berkongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Susanto ditetapkan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a KUHP baru

  • Pasal 12 huruf b KUHP baru

  • Pasal 5 KUHP baru

  • Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(*Kejagung/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Menko Yusril: AI dalam Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Hukum dan HAM, Bukan Gantikan Peran Manusia

Denpasar, Komentarnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan...

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini, Negara Disebut Rugi Rp2,18 Triliun

Jakarta, Komentarnews – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz vs KKB di Yahukimo, Personel dan Kendaraan Taktis Jadi Sasaran

Jayapura, KomentarNews – Kaops Satgas Damai Cartenz Inspektur Jenderal Polisi Faizal...

Psikolog UI: Kasus Pelecehan Verbal di FHUI Alarm bagi Kampus, Kekerasan Seksual Tak Selalu Fisik

Jakarta, KomentarNews – Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra Putranto, menilai...

Akhmad Sobirin Soleh Serahkan Jabatan Kepala Lapas Tondano ke Yulius Jum Hertantono, Plh Kadiv: Barometer Pemasyarakatan Sulut

Tondano KomentarNews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano resmi...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com