Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2025 saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan berkongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto ditetapkan melanggar:
-
Pasal 12 huruf a KUHP baru
-
Pasal 12 huruf b KUHP baru
-
Pasal 5 KUHP baru
-
Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
(*Kejagung/ *ANT)

