Denpasar, Komentarnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Revolusi digital dan AI, menurutnya, tidak hanya soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
“Perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi. Ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu dan hak-hak warga negara, maka teknologi tidak lagi netral, namun masuk ke dalam inti persoalan hukum dan etika,” kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, Rabu (15/4/2026), dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril menjelaskan bahwa pemanfaatan AI memiliki peluang besar dalam mendukung penegakan hukum, antara lain dalam pengelolaan administrasi perkara, analisis bukti digital, deteksi dini kejahatan, peningkatan akses layanan hukum, hingga penguatan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.
Kendati demikian, di balik peluang tersebut, Yusril mengingatkan terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi, seperti bias algoritma, kurangnya transparansi sistem, pelanggaran privasi, hingga potensi hilangnya akuntabilitas. “Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Yusril menyampaikan pentingnya pembangunan kerangka hukum yang komprehensif, penguatan tata kelola data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan AI di sektor hukum. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial.
“Kita harus memastikan bahwa teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya. Pilihan kita bukan antara menerima atau menolak teknologi, melainkan apakah kita mampu mengarahkannya dengan nalar, hukum, dan kebijaksanaan,” ucap Yusril.
Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyampaikan bahwa generasi muda saat ini semakin akrab dengan teknologi digital dan memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan serius terkait etika dan keamanan data. “Jika dahulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, maka saat ini dapat dikatakan bahwa ‘jarimu adalah harimaumu’,” ujar Prof. I Ketut, seraya mengimbau mahasiswa untuk bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Ketua Yayasan P.R. Saraswati Pusat Denpasar, Tjok Istri Sri Ramaswati, mengapresiasi kehadiran Menko Yusril yang dinilai memberikan wawasan strategis dan relevan bagi mahasiswa dalam menghadapi era kecerdasan buatan.
Kuliah umum tersebut bertajuk “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan” . Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran Kemenko Kumham Imipas, pimpinan universitas, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait di Bali.
(*Kemenko Kumham Imipas/ *ANTARA)

