Saturday, April 18, 2026

Bareskrim Tangkap Dua Pemilik Rekening Penampungan Sindikat Narkoba Erwin Iskandar dan Andre Fernando

Jakarta, KomentarNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Dua pemilik rekening tersebut adalah dua wanita berinisial DEH dan L, yang ditangkap pada 14 dan 16 April 2026.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), mengatakan bahwa penangkapan DEH dilakukan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya pada 14 April 2026.

Eko menjelaskan penangkapan terhadap DEH dilakukan karena rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan terkait jaringan Koko Erwin. Rekening tersebut diketahui dikuasai oleh Charles Bernado. Berdasarkan interogasi terhadap DEH, ia bertemu dengan seseorang bernama Tisna sekitar Agustus 2025.

“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta. DEH mengakui karena terdesak kebutuhan ekonomi, maka setuju dibuatkan rekening atas nama dirinya,” kata Eko.

Pada 16 April 2026, polisi menangkap L di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. L ditawarkan oleh anaknya untuk membuka rekening dan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta sekitar Agustus 2024. Anak L diminta tolong oleh tetangganya bernama Inayah untuk membuka rekening dengan alasan akan dipakai untuk usaha jual baju secara daring.

Inayah bersama suaminya Ivan Suryadinata kemudian menjemput L dan anaknya untuk membuka dua rekening di bank swasta. Eko mengatakan rekening atas nama L tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor.

Eko mengatakan Polri akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain, serta akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang untuk pembuatan rekening. “Modus rekening penampungan ini makin marak. Masyarakat harus waspada. Jangan sampai nama baik dan masa depan kalian tercemar hanya karena iming-iming Rp1-2 juta. Ini bisa berujung pidana,” ujar Marthinus.

(*Bareskrim Polri/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Polda Metro: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berjalan Panjang Demi Pertanggungjawaban Ilmiah, Restoratif Dimungkinkan

Jakarta, KomentarNews – Polda Metro Jaya menyatakan proses penanganan kasus...

KPK Beberkan 8 Potensi Korupsi di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Dinilai Belum Diimbangi Pengawasan

Jakarta, Komentarnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi...

Wamenko Otto Hasibuan Pastikan Sinergi Lintas Kementerian Percepat Sertifikasi Tanah Gereja

Jakarta KomentarNews – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi...

Menko Yusril: AI dalam Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Hukum dan HAM, Bukan Gantikan Peran Manusia

Denpasar, Komentarnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan...

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 Miliar dari Kasus Nikel PT TSHI

Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com