Jakarta, KomentarNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Dua pemilik rekening tersebut adalah dua wanita berinisial DEH dan L, yang ditangkap pada 14 dan 16 April 2026.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), mengatakan bahwa penangkapan DEH dilakukan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya pada 14 April 2026.
Eko menjelaskan penangkapan terhadap DEH dilakukan karena rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan terkait jaringan Koko Erwin. Rekening tersebut diketahui dikuasai oleh Charles Bernado. Berdasarkan interogasi terhadap DEH, ia bertemu dengan seseorang bernama Tisna sekitar Agustus 2025.
“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta. DEH mengakui karena terdesak kebutuhan ekonomi, maka setuju dibuatkan rekening atas nama dirinya,” kata Eko.
Pada 16 April 2026, polisi menangkap L di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. L ditawarkan oleh anaknya untuk membuka rekening dan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta sekitar Agustus 2024. Anak L diminta tolong oleh tetangganya bernama Inayah untuk membuka rekening dengan alasan akan dipakai untuk usaha jual baju secara daring.
Inayah bersama suaminya Ivan Suryadinata kemudian menjemput L dan anaknya untuk membuka dua rekening di bank swasta. Eko mengatakan rekening atas nama L tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor.
Eko mengatakan Polri akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain, serta akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang untuk pembuatan rekening. “Modus rekening penampungan ini makin marak. Masyarakat harus waspada. Jangan sampai nama baik dan masa depan kalian tercemar hanya karena iming-iming Rp1-2 juta. Ini bisa berujung pidana,” ujar Marthinus.
(*Bareskrim Polri/ *ANT)

