Tuesday, May 12, 2026

Bareskrim Tangkap Dua Pemilik Rekening Penampungan Sindikat Narkoba Erwin Iskandar dan Andre Fernando

Jakarta, KomentarNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Dua pemilik rekening tersebut adalah dua wanita berinisial DEH dan L, yang ditangkap pada 14 dan 16 April 2026.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), mengatakan bahwa penangkapan DEH dilakukan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya pada 14 April 2026.

Eko menjelaskan penangkapan terhadap DEH dilakukan karena rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan terkait jaringan Koko Erwin. Rekening tersebut diketahui dikuasai oleh Charles Bernado. Berdasarkan interogasi terhadap DEH, ia bertemu dengan seseorang bernama Tisna sekitar Agustus 2025.

“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta. DEH mengakui karena terdesak kebutuhan ekonomi, maka setuju dibuatkan rekening atas nama dirinya,” kata Eko.

Pada 16 April 2026, polisi menangkap L di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. L ditawarkan oleh anaknya untuk membuka rekening dan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta sekitar Agustus 2024. Anak L diminta tolong oleh tetangganya bernama Inayah untuk membuka rekening dengan alasan akan dipakai untuk usaha jual baju secara daring.

Inayah bersama suaminya Ivan Suryadinata kemudian menjemput L dan anaknya untuk membuka dua rekening di bank swasta. Eko mengatakan rekening atas nama L tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor.

Eko mengatakan Polri akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain, serta akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang untuk pembuatan rekening. “Modus rekening penampungan ini makin marak. Masyarakat harus waspada. Jangan sampai nama baik dan masa depan kalian tercemar hanya karena iming-iming Rp1-2 juta. Ini bisa berujung pidana,” ujar Marthinus.

(*Bareskrim Polri/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Berita terkait

Polisi Dalami Peran Dua Santri sebagai “Juru Sedia” Korban untuk Kiai Cabul Pati

Pati, KomentarNews - Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh...

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Depok, KomentarNews - Viral di media sosial aksi seorang...

Polres Jayapura Buka Posko Pengaduan Korban Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, 64 Kendaraan Rusak dan Hilang

Jayapura, KomentarNews - Polres Jayapura membuka posko pelayanan pengaduan...

Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Komnas HAM Temukan 30 Kendaraan Terbakar usai Persipura Kalah

Jayapura, Komentarnews - Kerusuhan meletus di Stadion Lukas Enembe...

Bareskrim Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Kantor Hayam Wuruk, Terbanyak dari Vietnam

Jakarta, KomentarNews - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com