Tuesday, June 2, 2026

Bareskrim Tangkap Dua Pemilik Rekening Penampungan Sindikat Narkoba Erwin Iskandar dan Andre Fernando

Jakarta, KomentarNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Dua pemilik rekening tersebut adalah dua wanita berinisial DEH dan L, yang ditangkap pada 14 dan 16 April 2026.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), mengatakan bahwa penangkapan DEH dilakukan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya pada 14 April 2026.

Eko menjelaskan penangkapan terhadap DEH dilakukan karena rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan terkait jaringan Koko Erwin. Rekening tersebut diketahui dikuasai oleh Charles Bernado. Berdasarkan interogasi terhadap DEH, ia bertemu dengan seseorang bernama Tisna sekitar Agustus 2025.

“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta. DEH mengakui karena terdesak kebutuhan ekonomi, maka setuju dibuatkan rekening atas nama dirinya,” kata Eko.

Pada 16 April 2026, polisi menangkap L di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. L ditawarkan oleh anaknya untuk membuka rekening dan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta sekitar Agustus 2024. Anak L diminta tolong oleh tetangganya bernama Inayah untuk membuka rekening dengan alasan akan dipakai untuk usaha jual baju secara daring.

Inayah bersama suaminya Ivan Suryadinata kemudian menjemput L dan anaknya untuk membuka dua rekening di bank swasta. Eko mengatakan rekening atas nama L tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor.

Eko mengatakan Polri akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain, serta akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang untuk pembuatan rekening. “Modus rekening penampungan ini makin marak. Masyarakat harus waspada. Jangan sampai nama baik dan masa depan kalian tercemar hanya karena iming-iming Rp1-2 juta. Ini bisa berujung pidana,” ujar Marthinus.

(*Bareskrim Polri/ *ANT)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Miris! Sopir Ambulans Dianiaya Saat Hendak Jemput Pasien di...

Bolaang Mongondow, Komentarnews – Seorang sopir ambulans di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menjadi korban penganiayaan oleh...

BREAKING: Komdigi Blokir Situs Polymarket, Dua Hari Usai Taruhan...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir akses ke situs web Polymarket pada Jumat...

3,45 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Uang Turun...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan gigi taringnya dalam memberantas judi online. Sejak...

More

Recomended