Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan. Menurutnya, pengelolaan yang tidak optimal dapat menyebabkan penurunan nilai aset secara signifikan.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Rikwanto menjelaskan bahwa badan khusus tersebut dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU. Pengaturan ini penting untuk mencegah penurunan nilai aset akibat pengelolaan yang tidak optimal.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.
Rikwanto menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum. Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana” , yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.
“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’, terus dianggap aneh, diinventarisir sendiri, lalu dilakukan upaya perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.
Rikwanto juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris. “Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam RDPU, menyatakan bahwa pembentukan badan pengelola aset sitaan menjadi salah satu poin krusial yang terus dibahas. “Kami tidak ingin aset hasil korupsi yang sudah disita negara justru menjadi beban karena tidak terawat. Pengelolaan profesional adalah kunci,” ujar Habiburokhman.
(*DPR RI/ *ANT)

